Prostitusi Online Marak di Kota Tangerang, Pengamat: Satpol PP Mandul!

20 Maret 2021, 19:24 WIB
Ilustrasi prostitusi online. /Pixabay/geralt.

ARAHKATA - Maraknya kasus prostitusi online di Kota Tangerang disorot Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Adib Miftahul.

Dia menilai kinerja Satpol PP sebagai penegak perda tidak mampu alias mandul dalam mencegah dan mendeteksi perbuatan maksiat tersebut menjamur di kota yang memiliki slogan "akhlakul karimah" ini.

Dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu 20 Maret 2021, Pengamat Kebijakan Publik Miftahul Adib menjelaskan, slogan akhlakul karimah masih belum sesuai realita yang terjadi.

"Penggerebekan prostitusi online masih saja terjadi. Slogan akhlakul karimah yang dimiliki Kota Tangerang kan memiliki arti tata cara berperilaku baik yang baik sesuai dengan adat, etika, norma, negara dan agama. Inilah saya kira selogan tersebut untuk menjadi kajian dan evaluasi apakah sudah dilaksanakan apa belum," ujarnya.

Baca Juga: Siap-siap! BLT UMKM 2021 Segera Cair, Berikut Syarat dan Caranya!

Terbongkarnya kasus prostitusi online mencoreng wajah Pemkot Tangerang. Terlebih penggunaan slogan akhlakul karimah yang dinilainya belum maksimal penerapannya. "Daripada kedodoran terus lebih baik ganti saja sloganya. Retorika ditulis tapi realitanya masih jauh dari moto tersebut," tambahnya.

Adib mengatakan, penyebab lain menjamurnya praktik prostitusi online didaerah disebabkan oleh proses perizinan secara online atau one singel submision. Dimana perizinan hotel diperoleh melalui izin kegiatan pariwisata yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Langkah pengawasan perizinan sesuai peraturan juga harus digalakkan penegak peraturan daerah (Satpol PP).

"Satpol PP sering kali kecolongan, prostitusi online kerap terjadi. Ini sudah kesekian kalinya terjadi. Sudah jelas Satpol PP mandul terkait prostitusi online" tegasnya.

Baca Juga: Jawaban Mahfud MD Soal Sikap Hakim ke Habib Rizieq!

Adib mencontohkan, dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis CA banyak anak muda terjerumus dalam kegiatan tersebut. Menindaklanjuti masalah itu, ia meminta Pemkot peka melihat masalah tersebut dari hulu dan hilirnya.

"Pemerintah kota harus melihat hulu dan hilir. Bangun para pemudanya, berikan jaminan kerja dan jaminan usaha agar masalah tersebut tidak kembali terulang" pungkasnya.

Sekedar diketahui, Kota Tangerang telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang pelacuran. Dimana semua kegiatan pelacuran dilarang di wilayah tersebut.

Data yang dihimpun selama 2021 sedikitnya ada dua kasus prostitusi online yang berhasil diungkap polisi.

Adapun di antaranya, penangkapan 12 PSK online berusia remaja yang beroperasi di Apartemen Aero Polis pada 8 Maret 2021 lalu oleh Polres Metro Tangerang Kota dan kasus artis seksi Cynthiara Alona oleh Polda Metro Jaya Kamis 18 Maret 2021.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler