4.911 PNS Kominfo Diperbantukan di TVRI dan RRI

- 20 Maret 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. //kemlu.go.id/

ARAHKATA - Sebanyak 4.911 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendapat penugasan untuk ditempatkan di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI).

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Kominfo Hary Budiarto dalam keterangan resminya menyatakan, penugasan itu sebagai upaya transformasi status kepegawaian agar lebih jelas dan bisa menjalankan tugas dengan baik

"Kegiatan ini digelar sebagai langkah awal untuk mentransformasi status kepegawaian PNS LPP RRI dan LPP TVRI, yang semula hanya dipekerjakan dan diperbantukan, saat ini statusnya menjadi lebih jelas, yaitu menjadi penugasan di LPP RRI dan LPP TVRI,” ujar Kabalitbang SDM Kementerian Kominfo Hary Budiarto dalam Rapat Koordinasi Penugasan Pegawai Negeri Sipil di Menara Peninsula Hotel, Jakarta, Jumát (19/03/2021).

Baca Juga: Enaknya Jadi PNS, Bisa Cuti Sebulan karena Banjir, Gaji Tetap Dibayar Full

Penugasan PNS pada LPP RRI dan TVRI berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan Diluar Instansi Pemerintah, serta Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan Diluar Instansi Pemerintah.

Kabalitbang SDM Hary Budiarto menyatakan, penugasan PNS Kementerian Kominfo di LPP RRI dan LPP TVRI pada prinsipnya dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja, "Untuk itu setiap PNS atau ASN di manapun ditugaskan harus tetap melakukan kinerja yang terbaik," ujarnya.

Penugasan PNS Kementerian Kominfo di LPP RRI dan LPP TVRI berlaku selama 3 tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai 1 Januari 2024. Penugasan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Efek PPKM Mikro, Libur Imlek PNS Dilarang Ke Luar Kota

"Dengan perubahan status tersebut, otomatis akan ada perubahan terkait pembinaan para PNS di Kementerian Kominfo yang ditugaskan pada LPP RRI dan LPP TVRI," jelasnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x