Sah..., Besaran Zakat Fitrah di Kota Tangerang Ditetapkan Sebesar Rp35 Ribu

22 Maret 2021, 20:13 WIB
Ilustrasi zakat //Dok Baznas.

ARAHKATA - Baznas Kota Tangrang menetapkan besaran zakat fitrah bulan Ramadhan 1442 hijriah sebesar Rp 35 ribu per orang. Angka tersebut turun jika dibandingkan dengan tahum sebelumnya.

Ketua Baznas Kota Tangerang, HM Aslie Elhusyairy mengatakan, penentuan berdasarkan tersebut sesuai hadil rapat koordinasi bersama MUI Kota Tangerang, Kementrian Agama, Pengadilan Agama serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Besaran itu merujuk harga beras yang disetarakan senilai sebesar Rp 14.000,- per kilogram atau Rp 10.000,- per liter.

"Keputusan besaran itu berdasar pada harga beras kualitas premium dipasaran," kata KH Aslie usai rapat koordinasi di Kantor BAZNAS di Jalan NYI Mas Melati, Jumat 19 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Sambut Bulan Suci Ramadhan, Ada Kabar Gembira Buat Masyarakat!

M Aslie Elhusyairy menjelaskan, berbeda dengan Ramadan Tahun 1441 Hijriyah/2020 Masehi lalu. Baznas Kota Tangerang menetapkan besaran zakat fitrah dengan nominal setara Rp40 ribu. Namun pada Ramadan Tahun ini yang masih di tengah wabah covid-19 yang menyebabkan perubahan kondisi dari yang biasa menjadi hal yang tidak biasa.

Menurut Aslie, kondisi yang tidak biasa ini berujung pada kesulitan ekonomi yang mendera bukan hanya masyarakat yang berekonomi lemah namun masyarakat lapisan menengah pun terdampak wabah covid-19 ini. Hal ini menjadi alasan pertimbangan menetapkan besaran zakat fitrah jika disetarakan dengan uang, sebesar Rp 35 ribu.

“Besaran ini jika disetarakan dengan uang kami mengacu pada harga beras premium pada umumnya dipasaran,” ujarnya.

Ia memaparkan, zakat fitrah diukur berdasarkan makanan pokok umumnya beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan takaran minimal 2,5 Kg atau 3,5 liter setiap jiwa. Sesuai ketentuan syariat Islam dan muzaki atau pemberi zakat dapat menyerahkan zakat fitrah kepada amil atau pengurus zakat dalam bentuk uang.

Baca Juga: Kalah Telak dari Irene Sukandar, Dewa Kipas: Pertahanannya Sulit Ditembus!

“Semisal, ya kalau muzaki sehari-harinya mengonsumsi beras dengan harga Rp 12.000,- per liter berarti zakat fitrahnya jika dalam bentuk uang Rp 42.000,-. Menyesuaikan saja dengan kebiasaan konsumsi beras sehari-hari. Oleh karena itu kita memberikan catatan khusus dalam selebaran maupun di lembar kupon zakat,” paparnya.

Aslie menuturkan, dengan adanya penetapan besaran uang zakat fitrah tersebut, diharapkan dapat menjadi panduan masyarakat Kota Tangerang. Tidak semua masyarakat membayar zakat fitrah menggunakan beras. Tetapi ada juga yang membayar zakat fitrah menggunakan uang.

Ia menambahkan, setelah penetapan besaran zakat fitrah ini diputuskan, pihaknya akan menyebarkan kupon zakat fitrah melalui unit pengumpul zakat (UPZ) yang tersebar di wilayah Kota Tangerang. Pihaknya mengimbau agar kaum Muslimin membayarkan zakat fitrah melalui masjid-masjid terdekat atau UPZ.

Baca Juga: Babak Pertama, Grand Master Indonesia Irene Unggul 1-0 dari Dewa Kipas

Ia berharap sejak awal Ramadhan masyarakat sudah dapat menunaikan zakat fitrah. Sehingga zakat yang ditunaikannya akan cepat disalurkan dan akan sangat bermanfaat bagi masyarakat tidak mampu dan yang terkena dampak musibah Covid-19.

“Nanti kita akan sebar kupon zakat fitrah ke UPZ-UPZ setempat, kita berharap masyarakat menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Sehingga dapat kita salurkan pada minggu ketiga Ramadhan,” tandasnya.

Ketua MUI Kota Tangerang, KH. Ghozali Barmawi menambahkan, penetapan besaran zakat di Tahun ini berdasarkan pertimbangan-pertimbangan salah satunya secara ekonomi saat ini hampir semua lapisan masyarakat terdampak Pandemi Covid-19.

Oleh karena itu besaran penetapan zakat fitrah Ramadhan Tahun ini diturunkan, namun tetap mengacu pada harga beras dipasaran pada umumnya yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat serta penyesuaian beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh muzaki itu sendiri dengan takaran minimal 2,5 Kg atau 3,5 liter setiap jiwa.

Baca Juga: Awas, 5 Kebiasaan Mahasiswa Ini Bisa Ternyata Bikin Boros Pengeluaran Lho!

“Kondisi Ramadhan tahun ini masih dalam situasi pandemi, secara ekonomi hampir semua lapisan masyarakat terdampak pandemi. Oleh karena itu Ramadhan tahun ini kita turunkan besaran zakat fitrah disetarakan sebesar Rp 35.000,- tapi tetap mengacu dengan harga beras pada umumnya yang dikonsumsi masyarakat. Ya kalau beras yang dikonsumsi harganya lebih dari itu, harus disesuaikan,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam rapat koordinasi itu hadir Wakil Ketua II BAZNAS Kota Tangerang, Ahmad Usman, Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Tangerang Subur Amin Mubarok, Sekretaris BAZNAS Kota Tangerang, Anwar Musadad, Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Tangerang, Jaka Firmansyah, Ketua Pengadilan Agama Tangerang, Buang Yusuf, Ketua MUI Kota Tangerang, KH. Ghozali Barmawi, Kasie Penyelenggaran Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Tangerang H. Iin Sholihin, DMI Kota Tangerang, Heryanto, Kasubag Kesos, Bagian KESRA Setda Kota Tangerang, Tuti Alawiyah, Pengadilan Agama, H. Badruddin, Kasubag Umum dan Kepegawaian DISINDAGKOP & UKM, Hj. Euis Rosmalina, serta DISINDAGKOP & UKM Siti Arifah.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler