Bupati Sidoarjo: Silahkan Masyarakat Laksanakan Salat Id Berjamaah

10 Mei 2021, 18:05 WIB
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor /Wachid/ARAHKATA

ARAHKATA - Berbeda dengan tahun lalu, kini Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak melarang masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau musala. 

Pasalnya, menurut data PPKM mikro, di Sidoarjo tidak terdapat desa yang terkategori zona orange atau merah.

Hal itu sebagaimana disampaikan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor saat safari Ramadan, bertempat di Masjid Nurul Huda, Krembung, Sidoarjo, Senin 10 Mei 2021.

Baca Juga: Pemkab Siap Tanggung Iuran BPJS Ratusan Ribu Warga Sidoarjo

"Silahkan masyarakat Sidoarjo salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau musala," tandasnya.

Kendati begitu, Bupati Muhdlor pun mengingatkan, agar masyarakat yang menjalankan salat Idul Fitri berjamaah itu menerapkan aturan protokol kesehatan.

"Wajib memakai masker dan menjaga jarak, baik sebelum dan sesudahnya. Lalu, jamaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Serta, takmir masjid atau pengurus musala harus menyediakan tempat cuci tangan dan handsanitizer," tuturnya.

Baca Juga: Dibuka Enam Hari, 65 Pelamar Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo

Kemudian, alasan Bupati Muhdlor memperkenankan salat Idul Fitri berjamaah itu, karena berdasarkan data PPKM mikro yang diterima Satgas Covid-19 Sidoarjo, di daerah ini tidak ada desa yang masuk kategori zona orange atau merah.

"Hampir delapan ribu RT di Sidoarjo berstatus zona hijau dan sebagian kecil zona kuning. Tapi, saya minta umat Islam tetap menerapkan prokes ketat, agar salat Idul Fitri tidak menimbulkan kluster baru penyebaran Covid-19," harapnya.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler