Simak! Syarat Penyembelihan Hewan Kurban di Kota Batu

19 Juli 2021, 11:16 WIB
Ilustrasi hewan kurban. /Pixabay

ARAHKATA - Menjelang Hari Raya Idul Adha di masa pandemi COVID-19 tidak menghalangkan untuk memperingati lebaran tersebut.

Meski pelaksanaan ibadah sholat Idul Adha dilakukan dirumah masing-masing demi menekan penyebaran COVID-19 secara cepat.

Tidak hanya itu saja, untuk penyembelihan hewan kurban berbeda dengan tahun sebelumnya yang kali ini disesuaikan dengan masa pandemi ini.

Baca Juga: PT PLN Persero Salurkan Bantuan Oksigen ke RSUP Dr. Sadjito Yogyakarta

Seperti di daerah Kota Batu mengikuti ketentuan penyembelihan di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan akan dilaksanakan selama 3 hari mulai dari tanggal 21, 22 hingga 23 Juli 2021 mendatang.

Sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Batu Nomor 440 Tahun 2021 sebagai berikut.

Baca Juga: Giliran Inggris Tutup Pintu Buat Indonesia

1. Penerapan Jaga Jarak

  • Dilakukan di area terbuka.
  • Di hadiri oleh petugas pemotongan.
  • Jaga jarak antar petugas.
  • Pendistribusian oleh petugas atau ketua RT setempat.
  • Petugas wajib menggunakan masker rangkap dan sarung tangan.

Baca Juga: Crazy Rich Tangerang Ini Bagikan BTS Meal ke Ojol

2. Penerapan Protokol Kesehatan dan Kebersihan

  • Pengukuran suhu tubuh panitia, petugas dan pihak yang berkurban.
  • Petugas yang menangani penyembelihan, pencacahan daging, tulang dan jerohan dibedakan.
  • Setiap petugas wajib menggunakan masker rangkap, baju lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan dan pendistribusian.
  • Di himbau pada semua pihak yang melakukan penanganan tidak menyentuh mata, hidung, mulut dan telinga serta sering mencuci tangan atau sanitizer.
  • Petugas harus segera mandi sebelum bertemu dengan anggota keluarga.
  • Tidak dianjurkan untuk makan bersama ditempat penyembelihan.

Baca Juga: Jokowi Minta Paket Obat Gratis COVID-19 Ditambah

3. Penerapan Kebersihan Alat

  • Melakukan pembersihan dan disinfektan seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan.
  • Satu alat satu orang, apabila terpaksa digunakan lainnya harus dilakukan lainnya disinfektan terlebih dahulu.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler