Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia, Tapi...

22 Juli 2021, 14:57 WIB
Menkumham Yasonna Laoly berikan penjelasan tentang kategori TKA yang masih bisa masuk wilayah Indonesia di masa PPKM. /Dok.PMJ

ARAHKATA - Pemerintah resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia selama PPKM Level 3-4.

Hal ini karena untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 yang semakin hari semakin tinggi.

Keputusan tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dan diterapkan mulai 21 Juli, namun dengan toleransi dua hari.

Baca Juga: Desta Sindir Orang-orang yang Unggah Sapi Kurban di Medsos

Pengumuman itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada Rabu 21 Juli 2021.

Yasonna menyebut hanya lima kategori orang asing (WNA) yang bisa masuk Indonesia saat PPKM. Yakni:

1. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas
2. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
3. Pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
4. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, misal dokter untuk menangani Covid
5. Petugas kemanusiaan, misal awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Baca Juga: Mau Isoman Gratis di Hotel Jakarta? Begini Syaratnya!

"Pekerja asing yang dikecualikan pun harus punya mendapatkan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. Selain itu, mereka yang dibolehkan masuk harus mengikuti protokol kesehatan, seperti sudah divaksinasi, serta mengikuti tes swab PCR, baik saat datang maupun sebelum selesai karantina," kata Yasonna dalam keterangan pers.

"Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini," tambahnya.

Ia juga mengatakan pembatasan orang asing dalam bentuk mencegah penyebaran COVID-19 yang ada di Indonesia.

Baca Juga: India Kirim Bantuan Oksigen untuk Indonesia

"Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19," ujarnya.

Yasonna menyebut ada toleransi selama dua hari untuk aturan larangan WNA masuk Indonesia.

"Mengapa transisi dua hari? Karena baru hari ini kami umumkan, tentu tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi," kata Yasonna.

Baca Juga: Rektor UI Ari Kuncoro Undur Diri Dari Wakil Komisaris BRI

Yasonna mengatakan setiap kebijakan yang berurusan dengan kedatangan orang asing membutuhkan jeda waktu. Dan ia telah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

"Saya sudah koordinasi dengan Ibu Menlu tentang hal ini juga. Jadi saya kira, kebijakan ini akan kita terapkan tentunya dengan ketat, dengan harapan bahwa kita bisa menangani pandemi dengan baik," ujarnya.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler