Remaja Pelaku Peretasan Web Setkab Dilepaskan, Orangtua Dilibatkan

28 Agustus 2021, 14:27 WIB
ilustrasi peretasan kripto /Bitboy Crypto

ARAHKATA - Remaja yang sempat bikin heboh dengan pemberitaan ia melakukan peretasan situs milik Sekretariat Kabinet www.setkab.go.id kini diinformasikan telah dibebaskan.

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Permohonan Bareskrim diungkapkan ingin menyelesaikan kasus tersebut di luar peradilan untuk tersangka ML alias LF karena berusia 17 tahun.

Baca Juga: Ini Dia Padang Blackhat, Remaja Peretas Situs Sekretariat Kabinet

Kepala Bapas Jakarta Selatan, Ricky mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat termasuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) melalui pendampingan agar mencapai kesepakatan diversi.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), jalan diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.

"Diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak," kata Ricky dalam keterangannya yang diterima pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Peretas Situs Setkab, Ternyata Masih Remaja

Karenanya, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Jakarta Selatan Dwi Elyana Susanti menjalankan pendampingan diversi terhadap ABH atas perkara UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Petugas kami mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum atas kasus peretasan situs Sekretariat Kabinet beralamat setkab.go.id. Adapun pendampingan anak ini permintaan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim,” ujarnya.

Dia pun menjelaskan, pendampingan kasus ini berlangsung selama dua kali di ruang rapat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim yaitu pada Selasa, 23 Agustus dan Jumat, 27 Agustus 2021. Alhasil, pertemuan tersebut memperoleh kesepakatan antarpihak termasuk keluarga tersangka.

Baca Juga: Polisi Tangkap Peretas Situs Sekretariat Kabinet, BIN Turun Tangan

“Alhamdulillah, kami bersyukur karena diversi telah berhasil dengan memperoleh kesepakatan yang diharapkan dapat dilakukan dengan penuh tanggungjawab dan bermanfaat untuk kepentingan terbaik bagi anak,” jelasnya.

Dari hasil penyelesaian diversi kesepakatan menyebutkan ABH membuat perjanjian tak akan mengulangi perbuatannya lagi. Hal ini baik sendiri maupun secara bersama-sama (kelompok) dan siap menjadi agen perubahan.

"ABH melakukan wajib lapor secara berkala ke Bapas Padang, Sumatera Barat selama 3 bulan," kata Ricky lagi.

Baca Juga: Cara Menggunakan Hack Akun FF Sultan

Lebih lanjut, Ricky menjelaskan, orangtua ABH membuat surat pernyataan atau surat perjanjian yang diketahui lurah bahwa bersedia mendidik dan mengawasi putranya lebih intensif serta akan melanjutkan pendidikan ABH yang terputus.

"ABH mengikuti kegiatan bimbingan kepribadian dan kemandirian yang ada di Bapas Padang," ujarnya.

Kemudian, pengawasan dilakukan oleh Bapas Padang dan Dinas P3AP2KB Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat dengan membuat laporan perkembangan bimbingan dan laporan pengawasan secara berkala kepada pejabat yang bertanggungjawab dan kepada Setkab.

Baca Juga: Usai Bobol Aset Kripto, Hacker Kembalikan Lagi Rp3,71 Triliun

“ABH melakukan Pelayanan masyarakat pada kantor Dinas Sosial P3AP2KB Dharmasraya, Sumatera Barat selama 3 bulan,” paparnya.

Sebelumnya, pada Juli lalu dua orang yang mengatasnamakan Padang Blackhat melakukan peretasan situs resmi milik Setkab RI dan berhasil ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dua orang pelaku peretasan diketahui berinisial BS alias ZYY usia 18 tahun dan ML alias LF usianya 17 tahun. Keduanya merupakan warga Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat dan ditangkap pada waktu yang berbeda.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler