Pemerintah Buat Situs Integrasi Online Layanan Pendidikan Sampai Umroh

- 25 Februari 2021, 01:43 WIB
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. /ARAHKATA/Instagram.com/@bahlillahadalia

ARAHKATA - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pemerintah memberlakukan sistem izin usaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan Presiden Joko Widodo telah menetapkan situs integrasi online layanan pendidikan sampai umrah melalui peraturan pemerintah. 

"Bapak ibu semua mau bikin travel haji mau bikin travel umroh sekarang Bisa diurus lewat OSS nanti bkpm yang akan membantu, bikin perguruan tinggi juga di OSS di BKPM," kata Bahlil Lahadalia, Rabu 24 Februari 2021.

Baca Juga: Tahun 2024, BKPM Optimis Realisasi Investasi Naik Sebesar 50%

Bahlil menjelaskan adanya Norma, standar prosedur juga kriteria (NSPK) menyangkut izin usaha berbasis risiko dalam OSS. OSS ini merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat pemerintah daerah dan pelaku usaha yang saling terkoneksi. 

Dia menambahkan kebijakan PP nomor 5 tahun 2021 bukan saja mengatur soal perizinan beribadah tetapi bisa digunakan juga untuk melakukan pendaftaran pendidikan via virtual.

Nantinya, kata Bahlil, penerapan sistem OSS wajib digunakan oleh Kementerian dan Lembaga (K/L), Pemerintah daerah baik Provinsi, kabupaten/kota, Kebudayaan administrator, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) maupun Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas (KPBPBP)  serta pelaku usaha.

"Ini adalah jawaban dari semua keluh kesah pengusaha yang selama ini ini mengatakan bahwa mengurus izin lama ketemu sama pejabat susah biaya mahal konon katanya nih Ini kata versi pengusaha nih sudah begitu lambat, "tutur bahlil menjelaskan.

Bahlil menuturkan nantinya dengan keberadaan OSN membuka peluang adanya transparansi, kecepatan, kepastian, dan kemudahan bagi pemerintah untuk memberikan layanan kepada pengusaha maupun konsumen pengguna jasa pengusaha tersebut.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x