Ini Aturan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

14 September 2021, 16:49 WIB
Ilustrasi pengendara motor /Pixabay

ARAHKATA - Pemerintah Daerah (Pemda) mengeluarkan kebijakan terkait pemutihan atau potongan pajak kendaraan bermotor.

Nantinya pemilik kendaraan akan mendapat diskon khusus berupa keringanan pokok atas pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pemutihan denda.

Pengadaan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah diselenggarakan sejak 1 Agustus sampai 24 Desember 2021 dengan penerapan Program Triple Untung Plus, yang terdiri dari:

Baca Juga: Info Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan di DKI Jakarta!

Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor bagi Wajib Pajak yang terlambat membayar Pajak.

Kedua, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Pembebasan ini dapat dimanfaatkan Wajib Pajak yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat. 

Ketiga, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5 untuk Wajib Pajak yang memiliki kewajiban Tunggakan Pajak lebih dari 5 Tahun.

Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL!

Pengurangan Pokok PKB yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar bisa dibayarkan dengan ketentuan berikut ini:

(1) Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2 persen; 

(2) lebih dari 30 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon 4 persen; 

Baca Juga: Saat Ini Bayar Pajak Kendaraan Bisa di 14 Titik Lokasi Ini!

(3) lebih dari 60 sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6 persen ; 

(4) lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8 persen; 

(5) lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10 persen.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler