WHO Namai Varian Baru COVID-19 dengan Omicron

27 November 2021, 14:19 WIB
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay/Ramdlon/

ARAHKATA - Dunia dihebohkan dengan varian Corona baru B11529 yang kabarnya lebih berbahaya dari virus COVID-19 sebelumnya dan mampu melawan vaksin.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut varian tersebut ditemukan di Afrika Selatan dan berstatus Variant of Concern (VOC).

Lebih lanjut WHO menamakan varian ini dengan Omicron.

Baca Juga: WHO Izinkan Vaksin Malaria Pertama di Dunia

"Berdasarkan bukti yang ditampilkan menunjukkan perubahan yang merugikan dalam epidemiologi COVID-19... WHO telah menetapkan B11529 sebagai variant of concern bernama Omicron," demikian pernyataan resmi dari WHO dikutip Arahkata, Sabtu 27 November 2021.

Untuk memahami apa itu VOC, berikut karakteristik dari varian yang berstatus Variant of Interest (VOI) dan Variant of Concern (VOC).

VOI:

- Perubahan genetik yang diperkirakan atau diketahui mempengaruhi karakteristik virus seperti penularan, keparahan penyakit, pelepasan kekebalan, pelepasan diagnostik atau terapeutik.

Baca Juga: Corona Melonjak Tinggi, WHO Desak Indonesia Lakukan PSBB

- Yang telah diidentifikasi sebagai penyebab penularan komunitas yang signifikan atau beberapa klaster COVID-19, di banyak negara dengan prevalensi relatif yang meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah kasus dari waktu ke waktu, atau dampak epidemiologis nyata lainnya yang menunjukkan risiko yang muncul terhadap kesehatan masyarakat global.

VOC memenuhi definisi VOI ditambah terjadinya:

- Peningkatan penularan atau perubahan yang merugikan dalam epidemiologi COVID-19; atau

Baca Juga: Eropa Dihantam COVID-19, WHO: Tembus 2,2 Juta

- Peningkatan virulensi atau perubahan presentasi penyakit klinis; atau

- Penurunan efektivitas kesehatan masyarakat dan tindakan sosial atau diagnostik, vaksin, dan terapi yang tersedia.

Diketahui sejumlah negara telah bergerak cepat merespons munculnya varian ini. Seperti Singapura dan Malaysia yang akan membatasi kedatangan warga dari tujuh negara di Afrika.

Baca Juga: Masih COVID-19, WHO: Virus Ini Akan Tetap Bersama Kita

Pemerintah kedua negara di Asia Tenggara tersebut, melarang warga bukan permanent resident dan warga asing yang pernah mengunjungi tujuh negara di Afrika masuk ke negaranya.

Ketujuh negara tersebut adalah Afsel, Botswana, Eswatini, Lesotho, Mozambik, Namibia dan Zimbabwe. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada akhir pekan ini.

Selain Malaysia dan Singapura beberapa negara Eropa juga telah memberlakukan aturan serupa.***

Editor: Tia Martiana

Sumber: AFP

Tags

Terkini

Terpopuler