Eks Pacar Mahasiswi yang Tewas Tenggak Racun Terancam Dipecat dari Polri

5 Desember 2021, 01:37 WIB
Randy Bagus Dikabarkan Diperiksa Propam Polda Jatim, Netizen Serang Akun Medsos Kekasih Novia Widyasari Rahayu /twitter @elmaraaaaaa/

ARAHKATA - Viralnya kasus mahasiswi asal Mojokerto NWR (23) yang tewas karena menenggak racun ramai di media sosial.

Pasalnya, kekasihnya Bripda RB pernah meminta korban menggugurkan kandungan korban dengan cara minum Cytotec.

Atas kejadian itu, RB ditangkap dan terancam dipecat secara tidak hormat dari Polri. Selain itu ia juga dikenakan sanksi kode etik.

Baca Juga: Viral Mahasiswi Tewas Tenggak Racun, Mantan Pacar Polisi Dipanggil Propam

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan Bripda RB juga diproses secara internal. Karena anggota Polres Kabupaten Pasuruan itu dinilai melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.

"Secara internal kami melaksanakan ketentuan Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian. Kami jerat dengan pasal 7 dan pasal 11, itu secara internal," kata Slamet saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Sabtu 4 Desember 2021.

Perlu diketahui pasal 7 mengatur etika kelembagaan anggota Polri, sedangkan pasal 11 tentang etika kepribadian anggota polisi.

Baca Juga: Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Tewas, Diduga Kelalaian Sopir

"Untuk kode etik (sanksi) paling berat PTDH. Kami tidak pandang bulu, kami terapkan pasal-pasal ini terhadap siapa pun anggota yang melakukan pelanggaran," tegas Slamet.

Bripda RB menjalin hubungan asmara dengan NWR sejak Oktober 2019. Anggota Polres Pasuruan itu ternyata pernah menggugurkan kandungan kekasihnya menggunakan obat Cytotec.

Akibat perbuatannya, Bripda RB bakal dijerat dengan pasal 348 KUHP tentang Aborsi juncto pasal 55 KUHP. Hukuman 5 tahun penjara sudah menantinya.

Baca Juga: Vanessa Angel dan Suami Tewas Kecelakaan di Tol Jombang

Sedangkan nasib kekasihnya, NWR berakhir tragis. Gadis berusia 23 tahun itu ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam ayahnya di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis 2 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.

Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis potasium yang dicampur teh. Polisi menemukan sisa racun dalam sebuah botol plastik di sebelah mayat korban.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler