Ini Motif Pelaku Bom Molotov yang Bawa Poster 'Wadas Melawan' ke Pos Lantas

17 Februari 2022, 14:57 WIB
Ilustrasi. Pelempar bom molotov di pos polisi Bekasi dibekuk. /Pixabay/OpenClipart-Vectors/

ARAHKATA - Pelaku pelemparan bom molotov yang dilakukan oleh seorang pria Jon Sondang Pakpahan atau JSP (31) telah ditangkap polisi.

Pelaku melempar bom molotov ke Pos Polisi Lalu Lintas (Lantas) Jatiwarna, Bekasi dan membawa poster terkait Wadas.

"Intinya secara singkatnya yang bersangkutan komplain terhadap kejadian-kejadian yang dilakukan aparat, terus seperti menyebarkan selebaran protes," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki kepada wartawan, Rabu 16 Februari 2022.

Baca Juga: Pelempar Bom Molotov 'Wadas Melawan' Ditetapkan Sebagai Tersangka

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota. Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedang diperiksa ya. Dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran ya," terang Hengki.

Aksi pelemparan bom molotov yang dilakukan pelaku terjadi dini hari tadi sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu warga melaporkan aksi pelaku kepada polisi.

Baca Juga: Lempar Bom Molotov ke Pos Polisi di Bekasi, Seorang Pria Ditangkap

Dari penangkapan pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti. Salah satunya poster berisi protes terkait persoalan di Wadas.

"STOP PERUSAKAN ALAM ATAS NAMA PEMBANGUNAN dan STOP KEKERASAN APARAT. #WADASMELAWAN #WADASMEMANGGIL," bunyi poster tersebut.

Hengki mengatakan pemeriksaan pelaku masih terus dilakukan hingga sore ini. Polisi masih mendalami apakah aksi pelaku spontanitas atau didalangi pihak tertentu.

Baca Juga: Bom Meledak di Perbatasan Turki-Suriah, Makan Korban Jiwa

"Masih didalami, ya, sedang diperiksa," pungkas Hengki.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler