Pelempar Bom Molotov 'Wadas Melawan' Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 16 Februari 2022, 22:17 WIB
Pelaku pelempar bom molotov ke Pos Polisi lantas diamankan.
Pelaku pelempar bom molotov ke Pos Polisi lantas diamankan. /PMJNews

ARAHKATA - Setelah berhasil diamankan dan diserahkan kepada Polres Metro Bekasi Kota, pelaku pelempar bom molotov ke Pos Polisi Lalu Lintas Kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangkaz menurut Kombes Pol Hengki selaku Kapolres Metro Bekasi Kota menjelaskan pelaku bernama Jon Sondang Pakpahan atau inisial JSP tersebut masih dalam pemeriksaan.

"Iya (telah ditetapkan sebagai tersangka), dan sedang diperiksa," katanya, dikutip Arahkata pada 16 Februari 2022.

Baca Juga: Lempar Bom Molotov ke Pos Polisi di Bekasi, Seorang Pria Ditangkap

Lebih lanjut, Hengki menjelaskan jika motif pelemparan bom molotov tersebut sebagai bentuk protes atas peristiwa di Wadas, Jawa Tengah.

Saat melancarkan aksinya tersebut, tersangka juga diketahui membawa poster bertuliskan 'Wadas Melawan'.

"Singkatnya komplain atas kejadian (Wadas) disana," katanya.

Baca Juga: Bom Meledak di Perbatasan Turki-Suriah, Makan Korban Jiwa

Karena perbuatannya tersebut, tersangka JSP telah melanggar pasal 187 KUHP tentang pembakaran.

Sebelumnya diketahui, aksi pelemparan bom molotov ke Pos Lantas kolong Tol Jatiwarna tersebut terjadi pada Rabu 16 Februari 2022, pukul 04.30 WIB.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x