Kemenkumham: Pelaku PPLN Lewat Bandara Bali dan Soetta Meningkat

27 Maret 2022, 12:52 WIB
Kemenkumham RI /PMJ News

ARAHKATA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali) dan Soekarno-Hatta (Soetta) meningkat pasca pembebasan karantina.

Hal tersebut disampaikan Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh.

"Berdasarkan data Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, total PPLN yang masuk ke Bali sejak 13 hingga 24 Maret yakni 7.317 orang," katanya, Sabtu, 26 Maret 2022.

Baca Juga: Catat! Aturan Terbaru Bagi PPLN dengan Transportasi Udara

Achmad menuturkan puncak kedatangan PPLN melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai yaitu pada 19 Maret 2022 dengan jumlah 1.060 orang.

Sementara, jumlah kedatangan PPLN di Bandara Soetta pada 25 Maret 2022 tercatat sebanyak 2.470 orang asing telah melewati pemeriksaan keimigrasian.

"Selain di Bali, kami juga mulai melihat adanya tren peningkatan kedatangan PPLN ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah pemberlakuan bebas karantina," tambahnya.

Baca Juga: Indonesia Akan Perluas Bebas Karantina Bagi PPLN

Achmad mengatakan pada awalnya kebijakan bebas karantina diujicobakan bagi turis asing yang masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 7 Maret 2022.

Setelah itu, kedatangan orang asing khususnya di Bali mengalami peningkatan.

Dalam kurun waktu yang sama tercatat 3.611 penerbitan Visa on Arrival (VoA) atau Visa Kedatangan khusus wisata di Bali atau setengah dari total kedatangan.

Baca Juga: Satgas COVID-19 Tambah Waktu Karantina Bagi PPLN Jadi Lima Hari

Selain Warga Negara Indonesia (WNI), PPLN didominasi oleh Warga Negara Australia yang kedatangannya lebih dari 200 orang per hari.

Achmad mengatakan kemudahan yang diberikan terhadap orang asing yang hendak masuk ke Indonesia, baik secara keimigrasian maupun protokol kesehatan, diterapkan berdasarkan hasil evaluasi uji coba penerapan kebijakan.

Secara umum, mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022, PPLN yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua dan ketiga dipersilakan melanjutkan perjalanan apabila tes Real-Time Polymerase Chain Reaction/RT PCR negatif.

Baca Juga: Seluruh Bandara di Indonesia Siap Terapkan Aturan Perjalanan Udara Terbaru

Sementara, jika PPLN belum menerima vaksinasi atau baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka wajib menjalani karantina selama 5x24 jam.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler