Catat! Aturan Terbaru Bagi PPLN dengan Transportasi Udara

- 27 Maret 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi Bandara. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Ilustrasi Bandara. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). /ANTARA FOTO/Fauzan/

ARAHKATA - PT Angkasa Pura/AP I (persero) siap menerapkan aturan perjalanan terbaru.

Hal itu seiring terbitnya SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 33 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang efektif berlaku pada 24 Maret 2022.

Dalam SE Kemenhub tersebut dinyatakan bahwa PPLN dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Seluruh Bandara di Indonesia Siap Terapkan Aturan Perjalanan Udara Terbaru

1. PPLN wajib menunjukkan hasil tes RT - PCR dengan hasil negatif dari negara asal yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia.

2. PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point kedatangan, setelah terlebih dahulu dilakukan RT-PCR dengan hasil negatif.

3. PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam.

Baca Juga: Seorang Warga Bogor Terinfeksi Omicron, Riwayat Perjalanan dari Jakarta

4. PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan dan hasil RT - PCR pada kedatangan menunjukkan hasil negatif, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

SE tersebut juga menetapkan 4 (empat) bandara yang dikelola AP I untuk menjadi pintu masuk (entry point) PPLN, yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sam Ratulangi Manado dan Bandara Internasional Lombok.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x