Seluruh Bandara di Indonesia Siap Terapkan Aturan Perjalanan Udara Terbaru

- 9 Maret 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi Bandara.* Untuk menekan laju  Omicron, syarat perjalanan ke luar negeri tujuan wisata harus diperketat. Simak penjelasan pemerintah.
Ilustrasi Bandara.* Untuk menekan laju Omicron, syarat perjalanan ke luar negeri tujuan wisata harus diperketat. Simak penjelasan pemerintah. /ANTARA FOTO/Fauzan/

ARAHKATA - PT Angkasa Pura (AP) I dan PT AP II selaku pengelola bandara di Indonesia menyatakan siap menerapkan aturan perjalanan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Utama AP I, Faik Fahmi.

"AP I sebagai operator bandara menyambut baik terbitnya SE Satgas COVID-19 No.11 tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan No.21 tahun 2022, dan siap mengimplementasikannya di seluruh bandara yang dikelola. Kami percaya kebijakan ini akan mampu memberikan dampak yang sangat positif terhadap peningkatan trafik penumpang dan penerbangan hingga mendorong pemulihan ekonomi bagi industri aviasi dan pariwisata," katanya Selasa, 8 Maret 2022.

Baca Juga: Kabar Baik! Naik Pesawat dan Kereta Api Tak Perlu Tes PCR Lagi, Asal...

Hal itu seiring diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No.21 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19.

SE itu merupakan turunan dari SE Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi COVID-19 yang dikeluarkan dan mulai berlaku efektif pada Selasa, 8 Maret 2022.

Dalam SE Kementerian Perhubungan No.21 tahun 2022 dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Simak! Ini Isi SE Tak Wajib Antigen dan PCR yang Berlaku 8 Maret 2022

Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah