Kemnaker Minta Pekerja Honorer Bisa Dapatkan THR

14 April 2022, 19:43 WIB
Ilustrasi THR. /Pexels/Ahsanjaya/

ARAHKATA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau bahwa pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau tenaga honorer mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Pernyataan Kemnaker tersebut berdasarkan Permen Nomor 6 Tahun 2016 dinyatakan bahwa pekerja PKWT berhak atas THR, sama seperti perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker, Sri Astuti menjelaskan bahwa PKWTT berhak menerima THR sekalipun bukan pegawai tetap di Kementerian maupun di perusahaan swasta.

Baca Juga: Perusahaan yang Tak Bayar THR Siap-Siap Dikenakan Sanksi dari Kemnaker

"Kalau dulu hanya pekerja yang punya hubungan kerja. Kalau sekarang baik PKWT maupun PKWTT semuanya berhak atas tunjangan hari raya keagamaan," ujar Sri, Kamis 14 April 2022.

Sri Astuti menambahkan adanya persyaratan bagi PKWT menerima THR, salah satunya memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih atau minumum 1 tahun. Bila PKWT tersebut telah menjalankan pekerjaannya selama 1 tahun atau 12 bulan lebih maka berhak mendapatkan THR satu bulan upah.

Sementara, menurut Sri Astuti bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan juga berhak mendapatkan THR, meski diberikan secara proporsional dengan penghitungan tertentu.

Baca Juga: Perusahaan yang Tak Bayar THR Siap-Siap Dikenakan Sanksi dari Kemnaker

Hal tersebut termaktub dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam edaran itu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa pemberian THR tahun ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dilakukan secara penuh.

Pada surat edaran tersebut menjelaskan adanya perbedaan dengan pembayaran THR 2020, ketika perusahaan yang terdampak pandemi diberikan kelonggaran untuk memberikan THR secara bertahap.

Surat edaran itu juga menjelaskan bahwa THR keagamaan tahun ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Menaker: Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil Alias Kontan

"Pemberian THR ini dalam rangka membantu pekerja menyiapkan perayaan hari raya, supaya pekerja ini mempunyai daya beli yang baik dalam rangka mempersiapkan hari raya," tutur Sri.

Sesuai Permenker Nomor 6 Tahun 2016 mengatur tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam aturan, ada tiga jenis karyawan kontrak yang berhak mendapatkan THR, yakni:

1. Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertenti (PKWTT) dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

3. Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Baca Juga: Lebih Nyaman Bicara Bahasa Inggris, RM BTS Ungkap Alasannya

Hitungan besaran THR pekerja kontrak tidak berbeda jauh dengan pekerja tetap. Sebagaimana pasal 3 ayat 1 huruf a, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.

Pada Pasal 3 ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (masa kerja/12)x 1 bulan upah.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler