Menaker: Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil Alias Kontan

- 10 April 2022, 20:08 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

ARAHKATA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.

Dalam keterangannya, Ida Fauziyah menegaskan perusahaan harus membayar THR kepada pekerja secara kontan dan tidak boleh dicicil.

Tak hanya itu, pembayaran THR harus dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Idul Fitri

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," tegas Ida dikutip Arahkata pada Minggu, 10 April 2022.

Ida menambahkan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap namun para tenaga honored juga.

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," tambahnya.

Baca Juga: Menaker Kembalikan Aturan JHT Bisa Cair Tanpa Tunggu Usia 56 Tahun

Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha.

Ida meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x