Perusahaan yang Tak Bayar THR Siap-Siap Dikenakan Sanksi dari Kemnaker

- 9 April 2022, 15:03 WIB
Ilustrasi THR, Menaker menghimbau perusahaan-perusahaan untuk membayarkan THR diawal sebelum jatuh tempo
Ilustrasi THR, Menaker menghimbau perusahaan-perusahaan untuk membayarkan THR diawal sebelum jatuh tempo /Mufid Majnun/Unsplash

ARAHKATA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan sejumlah pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh.

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Idul Fitri

Hal itu dikatakan oleh Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaket, Haiyani Rumondang.

Ia menambahkan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

"Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR," ucapnya Jumat 8 April 2022.

Baca Juga: Setelah Menlu, Giliran Kemnaker Ida Fauziyah Jenguk Rafathar-Rayyanza

Haiyani mengatakan, menurut laporan yang kami terima melalui Posko THR Keagamaan Tahun 2021 tercatat sejumlah 3.316 laporan, terdiri dari 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR.

Untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan, maka dilakukan sosialisasi ketentuan pembayaran THR sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR baik melalui offline maupun secara online.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x