Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap II Dibuka Hingga 28 Mei, Cek Syaratnya

10 Mei 2022, 14:04 WIB
Ilustrasi dana bantuan sosial tunai (BST) Bansos Kemensos /Foto: Pixabay.com/EmAji/

ARAHKATA - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan acuan bagi Dinas Sosial DKI Jakarta.

Guna penyaluran bantuan sosial (bansos) di Jakarta untuk tahap II, dilaksanakan mulai Senin 9 Mei hingga Sabtu 28 Mei.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Premi Lasari berharap masa pendaftaran DTKS ini dapat dimanfaatkan  masyarakat untuk melakukan pembaruan data.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Minta Maaf dan Take Down Video Podcast Pasangan Gay di YouTube

"Kami harap masyarakat juga untuk segera memberi tau orang terdekat tentang informasi ini, agar pemberian bantuan sosial tepat sasaran," ucap Premi, dilansir ANTARA, dikutip ArahKata.com, Senin, 9 Mei 2022.

Premi optimis  penyebaran informasi melalui kanal media sosial akan semakin banyak masyarakat yang memperoleh informasi sehingga bansos yang disalurkan akan tepat sasaran.

Lebih lanjut, Premi menyebutkan bahwa pendaftaran data untuk acuan bansos baik dari APBN maupun APBD ini mengalami penundaan dari rencana awal pada 1-20 Mei 2022.

Baca Juga: Resmi! PPKM Diperpanjang untuk Wilayah Seluruh Indonesia hingga Tanggal Ini

"Semula pendaftaran dibuka pada 1-20 Mei 2022 namun ditunda, karena libur hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama," tutur dia.

Berdasarkan data yang diterima dari media sosial Dinsos DKI Jakarta warga Jakarta bisa melakukan pendaftaran DTKS tahap II tahun 2022 dengan mengakses laman web https://dtks.jakarta.go.id/.

Meski demikian, selain dilakukan secara daring, warga yang mengalami kendala bisa melakukan pendaftaran secara langsung dengan datang ke kelurahan sesuai domisili dengan menyertakan fotokopi KTP dan KK.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Undang Bos Tesla Elon Musk ke Pangandaran, Begini Cuitannya

Untuk warga yang hendak menggunakan link pendaftaran DTKS 2022 bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi situs https://dtks.jakarta.go.id/;

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun) atau login menggunakan akun yang sudah dimiliki;

3. Pilih menu pendaftaran;

4. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga yang diminta;

5. Kirim.

 Baca Juga: SIMAK! 4 Cara Mudah Detoks Media Sosial Beserta Manfaatnya

Disebutkan oleh Dinsos DKI Jakarta, satu akun DTKS yang digunakan untuk pendaftaran, dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.

 Setelah melakukan pendaftaran warga DKI Jakarta harus bersabar, karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui hingga data DTKS disetujui dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yakni:

Baca Juga: Deddy Corbuzier Dihujat Usai Undang Ragil Mahardika, Gus Miftah Kena Imbas

1. Sosialisasi;

2. Pendaftaran;

3. Pengolahan Data I;

4. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

5. Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah;

6. Pengolahan Data II;

7. Musyawarah Kelurahan;

8. Pengolahan Data III;

9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap;

10. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG;

11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI.

 Baca Juga: Siaran Langsung 24 Jam di TikTok, Caisar YKS Raup Belasan Juta

Meski demikian, Dinsos DKI Jakarta menyebutkan bahwa ada sejumlah rumah tangga yang tidak dapat masuk ke DTKS yakni:

1. Warga ber-KTP non DKI;

2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta;

3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/Polri/Anggota DPR atau DPRD;

Baca Juga: Hyundai Akan Buat Pabrik LNG, Sediakan Pasokan Listrik Kurangi Emisi

4. Rumah tangga memiliki mobil;

5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Miliar;

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang);

7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler