Resmi! PPKM Diperpanjang untuk Wilayah Seluruh Indonesia hingga Tanggal Ini

- 10 Mei 2022, 12:47 WIB
Ilustrasi PPKM level 3 diperpanjang mulai tanggal 8 sampai 14 Februari 2022, yang disertai dengan sejumlah aturan yang diberlakukan pada daerah berstatus level 3.
Ilustrasi PPKM level 3 diperpanjang mulai tanggal 8 sampai 14 Februari 2022, yang disertai dengan sejumlah aturan yang diberlakukan pada daerah berstatus level 3. /Pixabay/Eu_eugen

ARAHKATA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, diperpanjang sejak 10 Mei hingga 23 Mei 2022.

Tak hanya itu, untuk wilayah luar Jawa-Bali juga ikut diperpanjang masa PPKM-nya.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali

"Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian diantaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali," ucapnya Senin, 9 Mei 2022.

Safrizal menuturkan, perpanjangan PPKM Jawa Bali diatur dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022, dan PPKM luar Jawa Bali dengan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022.

Safrizal menegaskan perpanjangan PPKM dilaksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Baca Juga: COVID-19 Terkendali, Daerah PPKM Level 1 dan 2 Bertambah

Kemudian status PPKM terbaru Jawa-Bali, jumlah daerah di Level 1 menurun.

"Sebelumnya sebanyak 29 daerah, menjadi 11 daerah. Jumlah daerah dengan status Level 3 juga menurun dari dua daerah menjadi satu daerah," katanya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x