Anggota DPR: 12 Ribu Sertifikat PTSL Sumut Diterima Penerima Fiktif

3 Juni 2022, 19:41 WIB
Ilustrasi - Menerima Sertifikat Tanah /Instagram/@fifimskmurproperti

ARAHKATA - Berbagai persoalan kepemilikan atas lahan selalu menjadi polemik.

Terlebih masyarakat dirugikan atas lemahnya pengawasan proses sertifikasi lahan.

Berbagai jalan ditempuh masyarakat, guna mencari keadilan hak atas tanahnya.

Baca Juga: Giorgio Mamardashvili Dipantau Tottenham Hotspur, Begini Reaksi Valencia

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyampaikan bahwa ada dugaan 12 ribu sertifikat tanah milik masyarakat hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Sumatera Utara yang disalurkan kepada penerima fiktif.

"Terkait PTSL yang muncul ke permukaan sepertinya baik-baik saja, saya melaporkan  kepada Saudara MenteriATR/BPN Sofyan Djalil bahwa di Desa Lama, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, ada dugaan sebanyak 12 ribu sertifikat tanah PTSL disalurkan kepada penerima fiktif atau orang tidak berhak," ujar Junimart sebagaimana dilansir ANTARA dikutip ArahKata.com, Jumat, 3 Juni 2022.

Hal tersebut disampaikan Junimart dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 2 Juni.

Baca Juga: Cerita Ridwan Kamil Saat Mencari Eril di Sungai Aare: Jalan Setiap Hari 5-8 Km

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan saat ini kasus tersebut tengah diselidiki Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Junimart mengatakan informasi terbaru dari BPKP mengabarkan bahwa dalam waktu dekat ini mereka akan melakukan audit implementasi.

"Infonya BPKP sudah mengeluarkan surat tugas untuk melakukan audit implementasi atas 12 ribu sertifikat PTSL ini, termasuk di beberapa kantor pertanahan. Menurut BPKP, ada laporan masuk kepada mereka terkait ini," ucap dia.

Baca Juga: Sejumlah Karangan Bunga Terlihat di Gedung Negara Bandung Atas Kepergian Eril

Saat ini, kata Junimart, 12 ribu warga yang menjadi korban atas penyelewengan sertifikat tanah dari program PTSL pada tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020 itu masih menuntut keberadaan sertifikat yang mereka daftarkan.

Akan tetapi, kata dia, mereka tidak kunjung mendapatkan kepastian mengenai sertifikat tanahnya dari pihak yang berada di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara.

"Informasinya, masyarakat yang betul-betul mendaftar untuk PTSL ada 12 ribu orang. Mereka sampai saat ini tidak pernah menerima sertifikat. Bahkan, mereka sudah bolak balik ke Kantor BPN (Sumut), tapi tidak mendapatkan jawaban yang jelas mengenai itu. Sampai sekarang, masyarakat masih menuntut sertifikat mereka," jelas Junimart.

Baca Juga: Kabar Bahagia! Jang Na Ra Umumkan Rencana Pernikahan

Oleh karena itu, Junimart meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil untuk mencermati masalah tersebut dan dapat merealisasikan penyaluran 12 ribu sertifikat PTSL kepada warga yang menjadi korban.

"Tolong dicermati masalah PTSL ini Pak Menteri. Kasihan masyarakatnya. (Mereka) Sudah ikut program mulai tahun 2017, tapi yang menerima justru yang tidak ikut program. Mafia pertanahan masih marak sampai saat ini," pungkasnya.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler