Kasus Bea Cukai Soetta, Mantan Kabid Tengah Lakukan Pembenahan Sebelum Kasusnya Mencuat

6 Juni 2022, 12:26 WIB
Ilustrasi persidangan. /yedi supriadi

ARAHKATA - Pada persidangan ke-delapan kasus dugaan pemerasan di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari, Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) I di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, mengklaim dirinya tengah melakukan perbaikan internal sebelum kasus tersebut mencuat.

Qurnia ikut terseret kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh perusahaan jasa titipan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK), karena bawahannya Vincentius Istiko Murtiadji, mantan Kasi fasilitas Pabean dan Cukai, yang mengatakan dirinya disuruh atasannya untuk meminta uang ke perusahaan PJT terebut.

Pada persidangan yang digelar Kamis, 2 Juni 2022 di PN Serang, terdakwa Istiko mengakui kesalahannya karena telah meminta sejumlah uang dari Perusahaan Jasa Titipan PT Sinergi Karya Kharisma.

Baca Juga: Hak Jawab PT SKK Soal Tudingan Mafia Impor dari Oknum Bea Cukai

Namun anehnya, meski mengatakan dirinya disuruh atasannya, Qurnia Ahmad Bukhari, Istiko menjelaskan dirinya tidak pernah diperintah dan memberi uang haram dari PT SKK kepada atasannya tersebut.

Istiko, ketika bertugas di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai di Soekarno Hatta, menjabat sebagai Kepala Seksi fasilitas Kepabeanan dan Cukai dan merupakan bawahan langsung Qurnia.

Di persidangan kedelapan, Istiko juga mengatakan hingga Qurnia pindah tugas ke Palangkaraya uang haram dari PT SKK tersebut tidak pernah diserahkan ke mantan atasannya tersebut.

Baca Juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan 14 Ton Rokok Ilegal

Malah, uang tersebut dibagi-bagikan ke rekan rekan seangkatannya sesama Kasie seperti Husni Mawardi, Arif Andrian, dan Muhyidin.

"Di hadapan yang mulia, saya akui yang saya lakukan salah. Ya, saya bersalah," demikian tutur Istiko, yang mengakui telah menerima uang sebanyak Rp 1,17 miliar dari Perusahaan Jasa Titipan PT Sinergi Karya Kharisma.

"Belum pernah menyerahkan (uang) ke pak Qurnia. Saya tidak bisa menjelaskan mengapa ada selisih itu Rp 1,170 miliar ada lebih yang diberikan (kepada rekan kasi). Belum ada (diberikan ke Qurnia)," ungkapnya.

Baca Juga: Bea Cukai Makassar Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Sinjai, Segini Kerugian Negara

Kasus ini bergulir ke meja hijau karena PT SKK,selaku pihak yang memberikan uang tersebut kepada Istiko dalam 13 kali transaksi dan justru melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum.

Meskipun dalam laporan PT SKK ada pengakuan penyerahan sejumlah uang kepada pejabat negara, hal tersebut tidak disebut sebagai penyuapan.

Dalam dakwaan jaksa, disebut bahwa dua terdakwa memeras PT SKK. Dalam proses bergulirnya kasus ini, Qurnia ditahan terlebih dahulu di Februari 2022, kemudian justru Istiko menyusul beberapa minggu kemudian, padahal dalam kasus ini, Istiko lah yang mengakui telah menerima uang haram dari PT SKK tersebut.

Baca Juga: Terungkap! Penganiaya Anak Anggota DPR Adalah Anak Ketua Pemuda Bravo 5

Terkait perbedaan selisih, Istiko, dalam beberapa kali persidangan kerap mempertanyakan mengapa terjadi perbedaan terkait jumlah uang yang diklaim oleh PT SKK telah diberikan kepada dirinya.

Pihak SKK mengklaim, seperti tertera pada dakwaan JPU, telah memberikan Rp 3,5 miliar, sementara Istiko dalam beberapa kali persidangan mengakui hanya menerima Rp1,17 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik, karena beberapa kali persidangan mengungkapkan kemungkinan adanya kerugian negara, jika pemberian uang ke istiko dan rekan seangkatannya tersebut bermaksud untuk menghindari pajak impor.

Baca Juga: Ini Profil Anggota DPR yang Anaknya Dipukuli di Tol Dalam Kota

Pembenahan Internal di KPU BC Soetta

Qurnia Ahmad Bukhari pada persidangan Kamis kemarin menjelaskan ketika dirinya mulai bertugas di KPU Bea Cukai Soekarno Hatta sejak Juli 2019, dirinya merasa tugas dan fungsi Kepala Seksi di bawah komandonya, seperti Istiko tidaklah jelas.

Oleh karena itu, pada saat menjabat sebagai Kabid PFPC di Bea Cukai Soetta, dirinya mencoba membenahi secara internal.

“Ketika saya masuk ke Soekarno Hatta Juli 2019, ketika itu, seksi pak Istiko dan seksi lain tugasnya tidak jelas, dan tanggung jawabnya tidak jelas karena setiap 3 bulan setiap kasi selalu bertukar tempat dan tugas. Ketika saya masuk saya coba membenahi, saya berikan TUSI (Tugas dan Fungsi) masing-masing (agar) memiliki jobdesk tetap. Supaya setiap kepala seksi itu memiliki tanggung jawab yang jelas atas tugasnya,” kata Qurnia.

Baca Juga: KPK Dalami Aliran Uang Diterima Tersangka Kasus Lahan SMKN 7 Tangsel

Istiko mengakui bahwa sebelum Qurnia menjadi atasannya, seksi Pabean di KPU Bea Cukai Soekarno Hatta kerap bertukar tempat dan tugas setiap tiga bulan sekali, sementara seksi Fasilitas setiap enam bulan sekali.

“Saya sudah memberikan perbaikan kepada teman-teman di BC Soetta agar setiap Kepala seksi atau setiap pejabat memiliki tanggung jawab yang tetap terhadap tugas dan fungsinya, tidak berpindah-pindah selama selama tiga bulan yang (dapat) mengakibatkan dispute (ketidakjelasan) atas tugas dan tanggung jawabnya.

Di persidangan sebelumnya, Qurnia kerap mengatakan, meskipun dirinya aktif melakukan perbaikan di internal Bea Cukai Soetta, hal tersebut tidak berarti jika ada 'permainan' oleh bawahannya dengan PJT di luar kantor, maka serta merta menjadi tanggung jawabnya sebagai atasannya.

Baca Juga: Viral Pria Dihajar Pemobil Berplat RFH di Tol Dalam Kota Jakarta, Polisi Kejar Pelaku

Qurnia sebelumnya mengatakan tidak pernah menyuruh Istiko maupun Kasi lainnya untuk meminta uang kepada PJT.

Dalam kaitan kasus ini, Qurnia menjelaskan bahwa sudah menjadi tugasnya selaku kabid PFPC untuk melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev), termasuk juga menerbitkan surat pemberitahuan kepada PJT, sesuai KMK 557 tahun 2017 Dokumen-dokumen tersebut disita oleh pihak JPU untuk dijadikan bukti pemerasan yang dituduhkan oleh PT SKK.

Qurnia mengatakan, terkait pengenaan sanksi administrasi dan surat peringatan kepada PT SKK, hal tersebut ditandatangani kepala kantor dan sudah sesuai SOP dan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Musisi Inisial AB Terungkap! Andrie Bayuajie Gitaris Kahitna Ditangkap Terkait Psikotropika

Beberapa saksi yang dihadirkan tim JPU justru membenarkan apa yang dilakukan mantan Kabid PFPC tersebut adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 tahun 2016, PMK 109 tahun2020 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 557 tahun 2017 tentang uraian jabatan struktural KPU beacukai Soetta.

Dalam persidangan Kamis kemarin, JPU juga menghadirkan saksi ahli pabean dari kantor Pusat Bea Cukai Chotibul Umam yang menjelaskan prosedur kepabeanan, jika ada PJT yang mendapatkan surat peringatan akibat belum memenuhi persyaratan, terkait IT inventory dan akses CCTV, wajib segera dipenuhi.

Bahwa sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, kepala kantor Bea Cukai berwenang dapat mengeluarkan pembekuan operasional kepada PJT tersebut apabila peringatan tidak diindahkan.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler