Detik-detik Avanza Disambar KA Argo Sindoro, Satu Korban Tewas

21 Juni 2022, 19:53 WIB
Peristiwa KA Argo Sindoro sambar Toyota Avanza saat melintasi rel KA, di Bekasi. /Video Viral/Instagram @KAI

ARAHKATA – Perlintasan kereta api tanpa palang peringatan masih ada di sejumlah kawasan Bekasi, diperlukan kehati-hatian ekstra bagi para pengendara yang melintas.

Satu orang dilaporkan meninggal dalam kecelakaan yang melibatkan Toyota Avanza yang terseret kereta api (KA) Argo Sindoro di perlintasan walet Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa 21 Juni 2022 siang.

Minibus Toyota Avanza No pol B 2539 FMB, Korban meninggal dunia atas nama RM, pengemudi, warga Tambun, Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Luhut-Zulhas Segera Turunkan Harga Minyak Goreng

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyampaikan perjalanan kereta api dan KRL terhambat karena kecelakaan KA Argo Sindoro relasi Semarang-Gambir yang mengalami temperan dengan mobil di perlintasan liar KM 34+4/5 petak jalan Cikarang-Tambun, Selasa, pukul 10.54 WIB.

"PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan kejadian tersebut. Kejadian temperan mobil dengan KA Argo Sindoro mengakibatkan kerusakan pada sarana dan prasarana KA salah satunya kerusakan motor wessel," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya di Jakarta.

Selain kerusakan prasarana KA, lanjutnya, kejadian tersebut juga menyebabkan perjalanan terhambat karena terdapat sejumlah KA jarak jauh dan KRL yang belum dapat melintas selama proses evakuasi dilakukan.

Baca Juga: PB IDI: Waspada Kenaikan Kasus Covid dan Penyakit Menular Lain Kepada Semua Pihak

PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jasa yang terdampak atas kejadian tersebut.

"Kami mengingatkan kembali kepada pengguna jalan agar lebih berhati-hati apabila melintas di perlintasan sebidang, tengok kanan kiri sebelum melintas, selalu gunakan perlintasan sebidang yang resmi yang dilengkapi dengan palang pintu, sirine untuk keselamatan bersama," ujarnya.

Baca Juga: Polri dan Dewan Pers Sinergi Tingkatkan Jurnalisme Pemersatu Bangsa

Sesuai Undang Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.” ***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: KAI

Tags

Terkini

Terpopuler