Seorang WNA Jepang yang Lakukan Dugaan Penipuan Bansos COVID-19 di Deportasi

22 Juni 2022, 12:37 WIB
Ilustrasi korupsi bansos. /Arahkata/

ARAHKATA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang berinisial MT yang memiliki kasus dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di negaranya di deportasi dari Indonesia.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Sub-Bidang Pendetensian dan Deportasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Douglas Simamora.

“Pada hari ini, Rabu 22 Juni 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mendeportasi saudara MT dengan pesawat Japan Airlines JL720 pada pukul 06.35 WIB dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Narita di Jepang,” kata Douglas.

Baca Juga: Jepang Kembali Dibuka untuk Turis Asing, Namun dengan Sejumlah Syarat!

Menurut Douglas, pihaknya mendeportasi MT yang berusia 48 tahun, karena paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Kedutaan Jepang dan tidak memiliki izin tinggal.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, warga Jepang berinisial MT merupakan tersangka dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jepang.

MT masuk ke Indonesia pada 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal.

Baca Juga: Pertemuan G7, Jepang Tawarkan Bantuan Ini ke Indo-Pasifik

Mengenai kegiatan MT di Indonesia, pihak Imigrasi masih melakukan pengembangan bersama-sama dengan instansi terkait.

Ia juga mendalami ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kegiatan MT di Indonesia yang berkaitan dengan kasusnya di Jepang.

Sebelumnya, Selasa, 7 Juni 2022 Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yang sedang mencari warganya dengan inisial MT yang diduga merupakan pelaku penipuan terhadap bantuan COVID-19 di Jepang dengan bantuan yang berasal dari Pemerintah Jepang.

Baca Juga: Joe Bidden Buka Kunjungan ke Korsel dan Jepang Bahas China- Korut

Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, MT diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia. Informasi dari sumber intelijen menyebutkan bahwa MT diduga kuat berada di Lampung.

Kedutaan Besar Jepang kemudian menyampaikan permohonan bantuan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menemukan dan memulangkan MT melalui mekanisme Keimigrasian.

Hal ini dimungkinkan dengan status paspor MT yang telah dicabut oleh Pemerintah Jepang. MT kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang Keimigrasian (DPOK) terhitung mulai tanggal 7 Juni 2022.

Baca Juga: Tok! Jepang Ikut Jatuhkan Sanksi ke Rusia

Tindakan pengamanan kemudian direncanakan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri.

MT kemudian dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk perhatian Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan serah terima pada kesempatan pertama.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler