Dewan Pers Imbau Pemberitaan Istri Kadiv Propam Kedepankan Empati

15 Juli 2022, 16:13 WIB
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana di Jakarta, Jumat, mengatakan hal itu untuk menghindari traumatis yang dialami istri dan keluarga Ferdy Sambo. /ANTARA

ARAHKATA - Dewan Pers mengimbau insan pers mengedepankan empati dan tidak membangun spekulasi terkait pemberitaan.

Khususnya pemberitaan tentang istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan hal itu untuk menghindari traumatis yang dialami istri dan keluarga Ferdy Sambo.

Baca Juga: AKBP Raden Brotoseno Akhirnya Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

"Menghindari pengalaman yang traumatik itu penting. Kita paham keluarga memiliki putra dan putri; dan juga hindari spekulasi, kemudian asumsi tak mendasar, dan lain-lain. Saya paham jurnalis sudah paham apa itu jurnalisme empati," kata Yadi Hendriana kepada wartawan di Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022.

Yadi menilai sejumlah pemberitaan di media bersifat spekulatif dan berasal dari sumber tidak resmi.

Sehingga, menurutnya dampak pemberitaan tersebut sangat berbahaya.

Baca Juga: AJI Jakarta Desak Kapolri Usut Kasus Kekerasan Jurnalis Meliput Insiden Penembakan

Oleh karena itu, dia mengimbau insan pers untuk berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan pemberitaan.

"Informasi harus betul-betul dilihat secara profesional. Jangan ada spekulasi," tambahnya.

Insan pers seharusnya menulis penjelasan dari Mabes Polri tanpa berspekulasi lebih jauh.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sita Dokumen Saat Geledah BPN Jaksel

"Artinya, spekulasi lebih jauh kan banyak terjadi. Artinya, kita belum tahu benar atau tidak," katanya.

Pernyataan serupa juga disuarakan pengacara pihak istri Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Dia memohon insan pers mengedepankan empati sambil menunggu hasil penyelidikan dari tim khusus yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sita Dokumen Saat Geledah BPN Jaksel

Berdasarkan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, katanya, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila.

"Bagaimana pun, keluarga mempunyai tiga orang anak yang masih berusia muda; dan ini yang menimbulkan dampak yang luar biasa apabila teman-teman pers tidak mengindahkan Kode Etik Jurnalistik," kata Arman.

Sebelumnya, penembakan antaranggota Polri terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga Nomor, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Parah! Oknum DPR Dipolisikan Terlibat Aksi Pencabulan

Kedua anggota tersebut adalah Brigadir J, selaku ajudan drive caraka (ADV) istri Ferdy Sambo, dan Bharada E, sebagai ADV Ferdy Sambo.

Kejadian itu mengakibatkan Brigadir J tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler