Polisi Sikat Sindikat Pelaku Kejahatan Seksual Anak Melalui Daring

- 14 Juli 2022, 10:48 WIB
Ilustrasi tahanan
Ilustrasi tahanan //pexels/RODNAE Production/

ARAHKATA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta meringkus tujuh terduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak secara daring.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kabupaten Sleman, Rabu, 13 Juli 2022.

Tujuh tersangka berinisial DS, SD, AR, DD, ABH, AR, dan AN ditangkap secara terpisah di sejumlah kota dan provinsi mulai 24 Juni 2022.

Baca Juga: Polda Metro Tangkap Empat Pejabat BPN Terlibat Mafia Tanah

"Penangkapan ada yang di provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kota Bandar Lampung," ujar Roberto.

Roberto menuturkan bahwa penangkapan tujuh orang itu merupakan hasil pengembangan penangkapan FAS (27) tersangka kejahatan serupa yang diringkus di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

FAS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak perempuan berusia 10 tahun melalui video call menggunakan aplikasi WhatsApp.

Baca Juga: Rugi Rp17 miliar, Nirina Zubir Ajak Korban Mafia Tanah Berani Bicara

Seperti diketahui pengungkapan aksi bejat FAS berawal dari laporan guru sekolah dan orang tua siswa kepada Bhabinkamtibmas di Desa Argosari, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 21 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x