Parah! Oknum DPR Dipolisikan Terlibat Aksi Pencabulan

- 14 Juli 2022, 19:55 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memecat petinggi Perumda PDAM Toya Wening Solo yang diduga menjadi tersangka dalam kasus pencabulan. (Foto ilustrasi: Pixabay/Geralt)
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memecat petinggi Perumda PDAM Toya Wening Solo yang diduga menjadi tersangka dalam kasus pencabulan. (Foto ilustrasi: Pixabay/Geralt) /

ARAHKATA - Polisi benarkan oknum anggota DPR RI berinisial D dilaporkan ke Mabes Polri atas kasus pencabulan.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) siapkan langkah-langkah ini, dalami kasus oknum anggota DPR itu.

Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman buka suara ihwal adanya laporan polisi atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPR RI berinisial D.

Baca Juga: Edan, Emak-emak Kurir Sindikat Peredaran Sabu Internasional

Adapun laporan polisi terhadap D terdaftar dengan Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022.

Dalam laporan itu, D diduga melanggar pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Menurut dia, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut bila memang korban melaporkan ke MKD.

Baca Juga: Polisi Sikat Sindikat Pelaku Kejahatan Seksual Anak Melalui Daring

“Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis, 14 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x