Mulai Hari Ini! Naik Kereta Wajib Booster, Berikut Syaratnya

15 Agustus 2022, 21:30 WIB
Mulai Hari Ini! Naik Kereta Wajib Booster, Berikut Syaratnya /Tangkapan Layar/Instagram @kai121

ARAHKATA - PT KAI memberlakukan aturan baru mengenai syarat perjalanan bagi masyarakat yang ingin berpergian.

Calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang belum vaksinasi booster, kini wajib tes PCR terlebih dahulu.

Aturan ini berlaku mulai hari ini, 15 Agustus 2022. Kebijakan ini sesuai dengan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Sambut 17 Agustus, PT KAI Hadirkan Program Promo Merdeka

"Jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Minggu 14 Agustus 2022.

Pihaknya juga menyebut aturan ini berlaku bagi calon penumpang di atas 18 tahun.

"Sedangkan calon penumpang KAJJ usia 6 sd 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin ke 2 tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19," lanjutnya.

Baca Juga: Asyik! PT KAI Tambah Layanan Vaksinasi COVID-19 Gratis, Catat Tempatnya

Eva menyatakan pada 15-17 Agustus 2022, penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100% (diluar bea pesan) serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.

Eva mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru.

Berikut syarat terbaru aturan naik KA yang berlaku mulai 15 Agustus:

Baca Juga: PT KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual, Beri Efek Jera!

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
Usia 18 tahun ke atas

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Usia 6-17 tahun

a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
c) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

Baca Juga: PT KAI Commuter Lakukan Uji Coba Stasiun Matraman Selama Sepekan

Usia di bawah 6 tahun

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler