Heru Aktifkan Lagi Pengaduan Warga di Balai Kota seperti Era Jokowi dan Ahok

17 Oktober 2022, 16:08 WIB
Biodata dan Profil Heru Budi Hartono /Instagram.com/@herubudihartono

ARAHKATA -  Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaktifkan kembali posko pengaduan warga di Balai Kota Jakarta yang sempat terhenti sejak 2017-2022.

Posko pengaduan ini sebelumnya dilakukan di era Gubernur Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Insyaallah begitu (diaktifkan kembali), besok saya melakukan pengarahan ke seluruh pejabat DKI," kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru di Pendopo Balai Kota Jakarta, dikutip ArahKata.com Senin, 17 Oktober 2022.

Baca Juga: ProDem Kecam Pernyataan Menteri Politisir Hasil TGIPF Tragedi Kanjuruhan

Ia berencana membuka posko pengaduan di Pendopo Balai Kota yang dilakukan sejak era Gubernur DKI Jokowi hingga terhenti pada 2017 itu mulai Senin-Kamis pukul 08.00-09.00 WIB.

Nantinya, ia meminta perwakilan dari kantor wali kota yakni tiga asisten dan kepala bagian di masing-masing wilayah administrasi akan bergiliran bertugas di posko pengaduan.

Setelah itu, bahan aduan warga itu akan dibawa kembali ke wilayah administrasi untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Dilantik Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono Fokus Atasi 3 Masalah Utama Jakarta

"Nanti diatur sama asisten siapa yang piket dari jam delapan sampai sembilan saja. Setelah itu mereka membawa apa yang didiskusikan oleh masyarakat ke sini, barulah akan dibawa ke wilayahnya masing-masing," ucapnya.

Adapun Jumat, lanjut dia, pengaduan tidak diadakan karena waktu kerja yang terbatas.

Sebelumnya, ketika Jokowi menjabat Gubernur DKI Jakarta, pengaduan warga diterima di Pendopo Balai Kota Jakarta.

Baca Juga: Polres Sampang Benarkan Penangkapan Terduga Teroris

Saat era Gubernur DKI Ahok, ia juga langsung menerima pengaduan warga dengan membawa bahan atau berkas pengaduan.

Sementara itu, saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjabat, ia mengarahkan pengaduan di posko pengaduan kecamatan di DKI Jakarta.

Posko pengaduan itu ditujukan untuk mengurangi pengaduan yang biasa dilakukan masyarakat di Balai Kota DKI Jakarta.

Baca Juga: Komisi Yudisial Turut Mengawasi Sidang Ferdy Sambo dkk

Menurut Anies, persoalan yang dikeluhkan atau diadukan oleh warga dapat dilihat berdasarkan level masalah.

Anies saat itu mengeklaim, posko pengaduan di setiap kecamatan, masalah warga yang diadukan, dapat cepat diselesaikan.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler