BPOM: Akan Pidanakan Dua Perusahaan Farmasi Gunakan EG dan DEG Sangat Tinggi

24 Oktober 2022, 21:18 WIB
Kepala BPOM, Penny K. Lukito /Instagram @lukito

ARAHKATA - Badan Pengawas Obat dan Makanan akan menempuh langkah hukum dengan memidanakan dua perusahaan farmasi lantaran kedapatan menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sangat tinggi dalam obat sirup yang diedarkan.

"Kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito dalam keterangan pers selepas rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, 24 Oktober 2022.

Namun, Penny enggan membeberkan secara spesifik dua perusahaan farmasi tersebut. Menurutnya, proses pemidanaan tersebut masih dalam penyidikan lebih lanjut dengan menugaskan Kedeputian IV BPOM Bidang Penindakan yang bekerja sama dengan Polri.

Baca Juga: PLN Gelar Simulasi Tanggap Darurat, Demi Kontinuitas Pasokan Listrik Kepada Pelanggan

"Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung dan akan segera nanti tentu kami komunikasikan kepada masyarakat," ujarnya.

Penny menjelaskan langkah hukum tersebut ditempuh didasari atas temuan pada produk-produk obat sirop kedua industri farmasi tersebut yang bukan hanya mengandung EG dan DEG bersifat kontaminen, tetapi sangat-sangat tinggi.

"Ada indikasi bahwa kandungan EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tetapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toxic dan tepat diduga bisa mengakibatkan gagal ginjal akut dalam hal ini," tuturnya, dikutip ArahKata.com dari YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Jadi 135, Habib Syakur: PSSI Kapan Melek Matanya?

Sebelumnya, pada Kamis, 20 Oktober 2022, BPOM merilis lima produk obat sirup di pasaran Indonesia yang mengandung cemaran EG melampaui ambang batas aman.

Antara lain, obat demam Termorex Sirup kemasan dus botol plastik ukuran 60 mililiter (ml) produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL781300353A7A1. Kemudian, obat batuk dan flu Flurin DMP Sirup kemasan dus botol plastik ukuran 60 ml keluaran PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1.

Dan tiga produk lainnya merupakan obat-obat sirop produksi Universal Pharmaceutical Industries, di antaranya Unibebi Cough Siru, obat batuk dan flu ukuran 60 ml bernomor izin edar DTL7226303037A1, Unibebi Demam Sirup (obat demam) ukuran 60 ml bernomor izin edar DBL8726301237A1, dan obat demam Unibebi Demam Drops ukuran 15 ml bernomor izin edar DBL1926303336A1.

Baca Juga: Duduki Pulau Pasir di NTT, Australia Menginjak Kedaulatan Indonesia

Kendati begitu, Kepala BPOM RI enggan juga menyebut dua perusahaan farmasi yang akan dipidana tersebut adalah produsen lima obat yang sebelumnya terkangdung cemaran etilen glikol melampaui ambang batas. ***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler