Update 269 Kasus Gangguan Ginjal Akut di 27 Provinsi Indonesia

27 Oktober 2022, 16:22 WIB
Ilustrasi gagal ginjal akut pada anak. /Foto: Polina Tankilevitch/Pexels/

 

 

 

ARAHKATA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan kasus gangguan gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) di Indonesia mengalami peningkatan. Data terbaru melaporkan terdapat 269 kasus gangguan ginjal akut yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia.

“Pada 26 Oktober 2022 itu tercatat 269 kasus, terdiri dari 27 provinsi,” kata Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril dalam jumpa pers virtual, Jakarta, dikutip Arahkata.com Kamis, 27 Oktober 2022.

Dengan angka tersebut, terdapat penambahan 18 kasus gangguan ginjal akut pada anak dibanding data sebelumnya. Dikatakan, pada Senin, 24 Oktober 2022, terdapat 251 kasus gangguan ginjal akut yang tersebar di 26 provinsi.

Baca Juga: Waspada Varian Baru COVID -19 XBB Lebih Cepat Menular

“Dari 269 kasus itu ada peningkatan. Namun ada 18 kasus, hanya ada tiga kasus baru setelah kita umumkan pelarangan obat sirop,” kata ujar Syahril.

Dari jumlah kasus tersebut, pasien yang dirawat sebanyak 27 orang. Sementara angka kematian akibat gangguan ginjal akut sudah cukup banyak, yakni mencapai 157 kasus. Sedangkan angka kesembuhan mencapai 39 kasus.

“Kasus meninggal 157 kasus atau berarti 58 persen,” jelas Syahril.

Baca Juga: Mahasiswa UPN “Veteran” Jakarta Resah, Rektor Bubarkan UKM Girigahana

Surat Edaran (SE) Kemenkes pada 18 Oktober 2022 yang meminta untuk tidak menjual dan meresepkan obat sirop di fasilitas layanan kesehatan, seperti RS, puskesmas, apotek, dan lainnya sejauh ini telah berhasil mencegah penambahan kasus baru.

Kemenkes telah bergerak cepat di samping melakukan surveilans atau penyelidikan epidemiologi, terus melakukan penelitian untuk mencari penyebab terjadinya gangguan ginjal akut.

Beberapa di antaranya sudah menyingkirkan kasus yang disebabkan infeksi, dehidrasi berat, oleh perdarahan berat termasuk keracunan makanan minuman.

Baca Juga: Bos Judi Online, Apin BK Ditahan di Mapolda Sumatera Utara

Kemenkes bersama IDAI dan organisasi profesi terkait telah menjurus kepada salah satu penyebab yaitu adanya keracunan atau intoksikasi obat.

“Jadi kasus GGA (gangguan ginjal akut) bukan disebabkan oleh COVID-19, vaksinasi COVID -19 atau imunisasi rutin,” imbuh Syahril.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler