YLKI Sarankan Pemerintah Larang Penjualan Rokok Ketengan

8 November 2022, 19:55 WIB
ilustrasi tembakau dalam rokok /Dragana_Gordic/

 

ARAHKATA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyampaikan permintaannya kepada pemerintah untuk melarang penjualan rokok ketengan atau perbatang.

Menurut YLKI, pemerintah perlu mengadakan kebijakan tersebut guna mengoptimalisasi keputusan naiknya cukai rokok.

“Seiring optimalisasi kenaikan cukai untuk melindungi masyarakat, maka perlu adanya larangan penjualan rokok ketengan di pasaran,” kata Tulus, dikutip ArahKata.com dari Antara, Selasa, 8 November 2022.

Baca Juga: Bareskrim Polri Akan Periksa Pejabat BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Tulus juga mengungkapkan alasan dari pemintaan, yaitu karena masifnya penjualan rokok ketengan  akan memudahkan anak di bawah umur, remaja, dan rumah tangga miskin (RTM) untuk membeli rokok.

Selain itu, larangan tersebut guna mengefektifkan instrumen pengendalian rokok melalui cukai.

YLKI juga menyampaikan permintaan lainnya kepada pemerintah yakni larangan iklan rokok di internet, baik rokok konvensional maupun elektrik.

Baca Juga: BPOM: Daftar Lengkap 69 Obat Sirup Dicabut Izin Edarnya Kasus Gagal Ginjal Akut

Hal itu merujuk pada hasil monitoring YLKI dan Vital Strategis sepanjang tahun 2021, yaitu selama pandemi dan meningkatnya toko online yang menunjukkan iklan rokok di ranah digital semakin banyak.

Hasil monitoring tersebut juga menyatakan bahwa sebanyak 68 persen iklan rokok elektrik diunggah dalam rentang waktu Agustus hingga Desember 2021. 58 persen iklan itu beredar di Instagram.

Bahkan, menurut Tulus, kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen itu masih kurang, karena masih belum efektif untuk melindungi masyarakat.

Baca Juga: BNN RI Gagalkan Peredaran 3 Kuintal Sabu dan 1,9 Kuintal Ganja

Tulus menyarankan agar Pemerintah menaikan cukai rokok sebesar 20 persen dengan diiringi simplifikasi (penyederhanaan) sistem cukai rokok.

Lanjutnya, jika tidak ada penyederhanaan, maka sistem dan kenaikan cukai akan lebih banyak menguntungkan industri rokok besar.

Dia juga berpendapat bahwa cukai merupakan sebuah kebijakan yang cost effective untuk mengurangi jumlah perokok.

Baca Juga: Panggilan Hati Jenderal Dudung Berangkatkan Umrah 102 Pejuang Perang Seroja, Menuang Apresiasi dari PBNU

Kenaikan cukai yang kecil akan membuat RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) tidak tercapai dan penekanan jumlah perokok di kalangan remajan menjadi 8,7 persen pada tahun 2024 akan gagal.

"Target tersebut hanya akan tercapai jika terjadi kenaikan minimal 25 persen setiap tahun,” tuturnya.

 Baca Juga: Panggilan Hati Jenderal Dudung Berangkatkan Umrah 102 Pejuang Perang Seroja, Menuang Apresiasi dari PBNU

Pihak YLKI juga menilai bahwa kenaikan cukai 5 tahunan untuk rokok elektrik sebesar 15 persen masih terlalu kecil.

Penilaian itu merujuk pada data terkait peningkatan jumlah perokok elektrik sebanyak 10 kali lipat dan peningkatan itu berada di kalangan remaja.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler