ARAHKATA - Warga di Tanah Air diresahkan dengan adanya kasus gagal ginjal akut secara misterius yang menyerang anak.
Kasus tersebut diduga diakibatkan oleh kandungan senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas terdapat pada obat cair atau sirup.
Terkait dengan hal tersebut, Bareskrim Polri telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait dengan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut.
Baca Juga: BPOM: Daftar Lengkap 69 Obat Sirup Dicabut Izin Edarnya Kasus Gagal Ginjal Akut
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan undangan untuk melakukan pemeriksaan.
"Betul (surat panggilan sudah dikirim ke BPOM), Kami sudah koordinasi," kata Pipit Rismanto, pada Selasa, 8 November 2022, dikutip ArahKata.com dari laman PMJ News, Selasa, 8 November 2022.
Namun, Pipit Rismanto menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu jawaban dari pihak BPOM terkait pemanggilan tersebut.
Baca Juga: BNN RI Gagalkan Peredaran 3 Kuintal Sabu dan 1,9 Kuintal Ganja
Selain itu, Pipit Rismanto juga belum menyampaikan secara rinci mengenai materi apa saja yang akan disampaikan dalam melakukan pemeriksaan tersebut.