ARAHKATA - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menggagalkan peredaran 354,63 kg sabu-sabu, 197,41 kg ganja, 105.630 butir dan 451 gram ekstasi.
BNN juga menahan prekursor narkotika dari delapan kasus yang berhasil diungkap.
"Dalam kurun waktu tiga bulan, September sampai dengan awal November, BNN RI bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkotika dan satu kasus clandestine laboratorium dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang," kata Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose, dikutip ArahKata.com Senin, 7 November 2022.
Barang bukti narkotika yang disita dari kedelapan kasus tersebut adalah 354,63 kg sabu-sabu, 197,41 kg ganja, 105.630 butir dan 451 gram ekstasi, serta prekursor narkotika.
Sedangkan, barang bukti lainnya yang disita oleh BNN RI adalah 9 unit mobil dan 2 perahu kayu jenis Oskadon.
Kasus pertama berlangsung pada Sabtu, 10 September di Jembatan Kampong Baro, Pidie, Aceh. Melalui kasus ini, petugas menyita 197,410 kg ganja.
Baca Juga: Pelabelan BPA Galon Guna Ulang, Asdamindo Pastikan Usaha Depot Air Minum Bangkrut
Kemudian, pada Selasa, 13 September, petugas berhasil menggagalkan kasus kedua yang melibatkan jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia-Indonesia dan menyita barang bukti berupa 60,6 kg sabu-sabu di kawasan Medan-Banda Aceh, Aceh Timur.