Ingat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tersedia di 14 Lokasi Jadetabek

4 Januari 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi - Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta. /Muhammad Adimaja/ANTARA

ARAHKATA - Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di 14 wilayah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter Ditlantas Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, Rabu, 4 Januari 2022.

Baca Juga: Rabu, Perpanjang SIM? Bisa di Mal Hingga Kampus Jakarta

Menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan itu dapat mendatangi lokasi berikut:

1. Jakarta Pusat  : Halaman Parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng

2. Jakarta Utara : Halaman Parkir Samsat dan Masjid Almusyawarah Kelapa Gading

3. Jakarta Barat  : Mal Citraland

4. Jakarta Selatan  : Halaman Parkir Samsat Jaksel dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata

5. Jakarta Timur : Halaman Parkir Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati

Baca Juga: Apindo: Lebih Dari Satu Juta Pekerja Kena PHK Sepanjang 2022

6. Kota Tangerang : Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang, Palm Semi Karawaci dan Perumnas 2 Karawaci

7. Ciledug : Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Ruko Azores Banjar Wijaya

8. Serpong : Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD

9. Ciputat : Halaman parkir samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat

10. Kelapa Dua : Mall SDC Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji

Baca Juga: BPH Migas Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 1,42 Juta Liter

11. Kota Bekasi : Halaman parkir samsat Kota Bekasi

12. Kabupaten Bekasi : Ruko Robinson Lippo Cikarang

13. Depok : Halaman Parkir Samsat Depok

14. Cinere : Kelurahan Pasir Putih Cinere

Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.

Baca Juga: Saham SINI ARA di Penutupan Trading 2022, Fundamental, Teknikal atau Figur?

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Meski PPKM dicabut, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Instagram @ntmcpolri_info

Tags

Terkini

Terpopuler