Rabu, Perpanjang SIM? Bisa di Mal Hingga Kampus Jakarta

- 4 Januari 2023, 08:24 WIB
Ilustrasi SIM/Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA
Ilustrasi SIM/Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA /Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA

ARAHKATA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima titik Jakarta, mulai dari mal hingga kampus, Rabu, 4 Januari 2023.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, menjelaskan layanan SIM ini dilayani pukul 08.00-14.00 WIB.

Jakarta Timur : Mal Grand Cakung.
Jakarta Selatan  : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat  : LTC Glodok dan Mal Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Apindo: Lebih Dari Satu Juta Pekerja Kena PHK Sepanjang 2022

Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga: BPH Migas Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 1,42 Juta Liter

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x