Susi Pudjiastuti Kecam Pemerintah Desak Batalkan Aturan PNS Berpoligami

2 Juni 2023, 20:06 WIB
Susi Pudjiastuti ungkap kondisi terkini pesawat Susi Air yang mengalami kecelakaan. /Twitter.com/ @susipudjiastuti/

ARAHKATA - Aturan pemerintah yang memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki berpoligami, sedangkan PNS perempuan tak boleh memiliki dua suami menuai pro dan kontra dari masyarakat. Peraturan tersebut dinilai sangat tidak adil dan merugikan pihak perempuan saja.

Gelombang protes sudah mengalir di media sosial, khususnya Twitter setelah pemerintah mengatur pernikahan PNS tersebut. Bahkan sejumlah tokoh ikut mengecam aturan baru yang diterapkan untuk PNS di pemerintahan.

Salah satu yang mengecam aturan pernikahan PNS adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Susi Pudjiastuti. Menurut bos Susi Air, aturan yang dibuat tersebut harus dibatalkan karena tidak adil.

Baca Juga: Ganjar Bela Jokowi Pakai Hak untuk Politik Cawe-cawe Pemilu 2024

"Peraturan yang tidak berkeadilan harus batal demi hukum !!!" ujar Susi dalam cuitannya di Twitter dikutip ArahKata.com pada Kamis, 1 Juni 2023.

Penolakan Susi terhadap aturan pernikahan PNS itu juga didukung oleh sejumlah masyarakat. Tak sedikit yang geram usai mengetahui aturan tersebut sudah ada sejak lama.

"Aturan paling BODOH yang pernah dibuat sepanjang sejarah jokowi jadi presiden," ujar @lor***.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Memberi Sinyal PAN Bakal Perkuat Koalisi PDIP Jelang Pilpres 2024

"Siapasihtuh yg bikin peraturan??!!!....errooorrrrrr bin errroooorrrrrr bin ancuuurrrrrrrr !!!!!!!" kata @jas***.

"Semakin hari semakin rumit menjalani kehidupan sebagai WNI," ujar @pri***.

 Baca Juga: Anies Bertemu SBY Ternyata Masalah Penting Ini Dibahas Sangat Serius

Aturan Poligami PNS 

Adapun aturan poligami PNS ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Apabila ada PNS yang akan melaksanakan poligami wajib melaporkan secara tertulias pada petugas di aplikasi Hierarki paling lambat setahun setelah pernikahan.

PNS yang ingin melakukan poligami, sang istri harus memenuhi syarat alternatif. Adapun syarat yang diterapkan adalah sang istri tidak bisa menjalankan kewajibannya, istri cacat badan atau punya penyakit yang tak bisa disembuhkan, dan istri tidak bisa melahirkan anak setelah 10 tahun menikah.

Untuk syarat kumulatif, PNS yang hendak poligami harus mendapat persetujuan yang sah dan tertulis dan istri pertama dengan materai. PNS juga harus memiliki penghasilan cukup untuk menghidupi istri pertama dan istri kedua.

 Baca Juga: Peringati Hari Susu Nusantara, Danone SN Indonesia Ingatkan Pentingnya Minum Susu

Syarat terakhir adalah surat pernyataan bahwa  laki-laki harus adil terhadap istri-istrinya. Aturan ini dimaksudkan agar PNS menjalankan etika dengan baik.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Twitter Susi Pudjiastuti

Tags

Terkini

Terpopuler