Paus Sperma Terdampar di Bali, Dua Hari Berturut-Turut

- 24 November 2020, 19:12 WIB
Bangkai Paus Sperma saat dikuburkan.
Bangkai Paus Sperma saat dikuburkan. /Arahkata.com

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan rencana aksi nasional (RAN) konservasi bagi semua jenis mamalia laut tersebut melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasinoal (RAN) Konservasi Mamalia Laut Tahun 2018-2022.

“Paus merupakan mamalia laut yang dilindungi, bahkan seluruh tubuhnya tidak boleh dimanfaatkan. Oleh karena itu, saya menghimbau apabila masyarakat menemukan adanya mamalia laut yang terdampar hidup atau mati di pinggir pantai segera laporkan kepada KKP atau aparat setempat,” ujar Tebe di Jakarta, Senin (23/11).

Baca Juga: Sokongan Baru Otomotif, Tingkatkan Kemampuan Sistem

Perlu Sosialisasi 

Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menekankan perlunya sosialisasi lebih lanjut tentang perlindungan mamalia ini karena masih terdapat masyarakat yang belum memahaminya.

“Sangat disayangkan ada pihak yang tidak bertanggung jawab atas hilangnya gigi-gigi paus terdampar ini,” kata Yudi di Denpasar.

Yudi juga menambahkan perlunya analisa lebih lanjut untuk mengetahui penyebab paus terdampar dalam dua hari berturut-turut di kawasan selatan Bali.

Baca Juga: Bangkitkan Ekonomi UMKM, IBIMA Siap Jadi Lembaga Pendampingan

Setelah memastikan tidak ditemukan benda asing di perut paus dan mengambil sampel bangkai untuk uji DNA di Biodiversitas Indonesia (BIONESIA), tim menguburkan bangkai paus di Pantai Mengiat, Nusa Dua dengan menggunakan alat berat.

Selain BPSPL Denpasar, penanganan biota terdampar ini juga dilakukan bersama dengan masyarakat sekitar, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Denpasar, TNI dan Polri serta lembaga swadaya masyarakat lain.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x