Selama Cuti Kuliah Praja IPDN Ditugaskan Menjaga Pilkada Serentak 2020

- 7 Desember 2020, 09:34 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Istimewa/

ARAHKATA - Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Dr. Hadi Prabowo, M.M melepas 6.266 orang praja IPDN untuk melaksanakan cuti kuliah, Sabtu 5 desember 2020.

Pelepasan cuti praja ini dilakukan secara bertahap,dimulai dari 1.534 orang satuan praja utama disusul dengan pelepasan cuti untuk satuan nindya praja, madya praja dan muda praja.

IPDN yang merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri mendapat tugas tambahan akademik untuk memonitoring pelaksanaan Pilkada Serentak yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

Baca Juga: Kasus Korupsi Mensos, Kombatan: Ada yang Salah di Kementerian Sosial

Hal inilah yang mendasari Rektor IPDN menugaskan satuan praja utama untuk melaksanakan monitoring Pilkada Serentak selama masa cuti mereka.

Sebanyak 862 orang praja utama nantinya akan disebar di 9 provinsi, 37 Kota dan 224 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada Serentak.

“Kami (IPDN) mewajibkan seluruh praja yang akan melaksanakan cuti kuliah untuk melaksanakan swab tes terlebih dahulu. Swab tes tersebut dimulai sejak tanggal 3 s.d 15 Desember 2020. Jika hasilnya negatif, maka mereka boleh melaksanakan cuti didaerahnya masing-masing," ujar Hadi kepada wartawan.

Baca Juga: Pekerja Teh di Puncak Bogor Tertimpa Pohon 20 Meter

Pelepasan cuti pun, lanjutnya, kami lakukan secara bertahap untuk menghindari terjadinya kerumunan dan tentu saja dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang sangat ketat.

Terkait tugas akademik bagi praja utama, selama cuti mereka diberikan tugas untuk memonitoring atau memantau pelaksanaan Pilkada, apakah sudah menerapkan protokol kesehatan atau tidak.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah