Pemprov Jatim Turunkan Tim Telesuri Keterlibatan ASN di FPI

- 30 Desember 2020, 18:35 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Nurkolis
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Nurkolis /Adi/Arahkata.com

ARAHKATA - Pemprov Jatim menerjunkan tim untuk menelusuri adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih terlibat atau menjadi anggota Front Pembela Islam (FPI). Mengingat Pemerintah Indonesia sudah menyatakan FPI merupakan ormas terlarang di Indonesia.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Nurkolis menegaskan, jika ditemukan adanya ASN yang masih menjadi anggota FPI, pihaknya akan memberi sanksi tegas hingga pemecatan.

Tahap awal BKD akan memberi peringatan terlebih dahulu. Jika masih nekat tidak keluar dari FPI, maka sanksi yang berat adalah pemecatan.

Baca Juga: Disimak Ya Guys, Pendakian ke Gunung Semeru Ditutup Total Hingga Maret 2021

Nurkolis menerangkan bersih-bersih ASN dari FPI ini karena Pemprov Jatim tidak ingin kecolongan adanya ASN yang masih bergabung di ormas terlarang.

“Jangan sampai Pemprov kecolongan keterlibatan oknum ASN ikut organisasi yang sudah dinyatakan terlarang oleh pemerintah. Maka kami turunkan tim untuk pantau ASN yang terlibat FPI,” tegas Nurkolis, di kantornya, Rabu 30 Desember 2020.

Nurkolis juga meminta masyarakat agar melaporkan jika mengetahui ada ASN yang masih gabung dalam organisasi FPI.

Baca Juga: Gubernur dan Wakilnya Dinilai Cuek KNPI DKI Jakarta Terlantar Selama 6 Tahun

"Kami siap tindak lanjuti jika ditemukan adanya ASN Pemprov Jatim terlibat FPI,” pungkaanya.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x