Risma Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?

- 11 Januari 2021, 22:48 WIB
Tidak saja menarik perhatian, Aksi blusukan Risma juga berujung pada pelaporan oleh kelompok masyarakat Penganut Kitthah Nahdliyyah.
Tidak saja menarik perhatian, Aksi blusukan Risma juga berujung pada pelaporan oleh kelompok masyarakat Penganut Kitthah Nahdliyyah. /Moris/Akuratnews.com

"Dugaan pelanggarannya yang akan kami laporkan adalah Pasal 14 Jo Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Jo Pasal 28 UU ITE " tambahnya.

Namun kata Gus Yasin, saat ia dan Ketua Rumah Pancasila Jakarta, Hasdar Hanafi serta H. Arief Rahman, Ketua Macan Asia Jaya, melakukan pelaporan melalui SPKT Polda Metro Jaya, mereka langsung mendapat penolakan.

Baca Juga: Kabaharkam Polri Cek Langsung Proses Pencarian Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

"Permintaan untuk pelaporan langsung dengan bukti surat tanda pelaporan tidak diperkenankan," beber pria asal Surabaya tersebut.

Atas penolakan tersebut, Gus Yasin dan rekan-rekannya mengambil jalan dengan melakukan pelaporan tertulis melalui sekertariat Umum Polda Metro Jaya.

"Tadi sempat terjadi perdebatan yang cukup lama. Terpaksa pelaporan tertulis saya sampaikan melalui sekertariat umum Polda Metro Jaya," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar

Sumber: Akuratnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah