Buntut Hadiri Pesta Usai Divaksin, Raffi Ahmad Digugat

- 16 Januari 2021, 02:35 WIB
Raffi Ahmad saat hadir di pesta.
Raffi Ahmad saat hadir di pesta. /

ARAHKATA - Usai menjadi sorotan dan minta maaf lantaran menghadiri pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan yang ketat usai divaksin Covid-19, Rabu (14/1), Raffi Ahmad dilaporkan pengacara David Tobing, Jumat (15/1).

Melalui kuasa hukumnya, Richad Simanjuntak dan Winner Pasaribu, David menggugat Raffi lewat Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1.

Raffi digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum karena dinilai melanggar aturan protokol kesehatan, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jakarta No 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Selain itu, ayah satu anak ini digugat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jakarta No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

David meminta pengadilan memutus Raffi bersalah dan menjalankan hukuman berupa tidak boleh keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

Raffi juga diharuskan meminta maaf dan mempromosikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh televisi swasta nasional, tujuh koran nasional, dan akun media sosial.

Terpisah, relawan Covid-19 yang juga influencer, dr Tirta menyebut dirinya telah berdiskusi dengan Kantor Staf Presiden dan Staf Kemenkes atas kasus Raffi ini.

"Begini, kasus sampean bisa berat, karena banyak org membandingkan sampean dengan HRS, yg merupakan tsk kerumunan, ditambah jakarta lagi PPKM, dan sampean habis menerima vaksin di istana," ujar dr. Tirta di akun Instagram-nya.

Lalu bagaimana kelanjutan kasus ini? Kita tunggu saja..

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x