Akta Kematian 53 Korban SJ 182 Diterbitkan

- 26 Januari 2021, 18:19 WIB
Ilustrasi penerbitan Akta Kematian korban SJ 182 oleh Dukcapil Kementerian Dalam Negeri
Ilustrasi penerbitan Akta Kematian korban SJ 182 oleh Dukcapil Kementerian Dalam Negeri /Arahkata/

Hal ini bisa dilakukan karena semua layanan Dukcapil sudah terkoneksi online. Semua dokumen kependudukan ditandatangani secara digital, dokumennya bisa dicetak dengan kertas putih dari manapun. File Dokumen dalam bentuk PDF bisa dikirim langsung lewat surat elektronik atau melalui Whatsapp.

"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik, sehingga setelah korban teridentifikasi, maka Dinas Dukcapil daerah segera menerbitkan dokumen kependudukan seperti akta kematian, KTP-el dan KK," kata Zudan.

Sejauh ini Dukcapil telah menerbitkan 53 akta kematian korban SJ-182. "Sebanyak 45 akta kematian sudah diserahkan kepada keluarganya di berbagai daerah di Indonesia. Dan, masih ada 8 dokumen yang belum diserahkan sembari menunggu kesiapan keluarga korban," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah