ARAHKATA - Polda Metro Jaya akan menargetkan akan segera melimpahkan kasus Gisella Anastasia atau Gisel dengan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu tahap pertama kepada Kejaksaan.
Target Polda Metro Jaya ini bakal dilakukan usai olah tempat kejadian perkara (tkp) dilakukan pada pekan depan.
"Untuk Saudari GA dan MYD kami masih melengkapi berkas perkara mudah-mudahan semuanya lengkap dan kita akan kirim Tahap 1 (ke Kejaksaan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda, Selasa, 26 Januari 2021.
Baca Juga: Residivis Pencuri Motor di Tangsel Dilumpuhkan Polisi
Menurut Kabid humas Polda Metro Jaya saat ini penyidik Kepolisian masih mendalami pelaku penggunggah video syur Gisel dan Nobu sehingga kasus ini marak di jagat dunia maya.
"(pengejaran) pelaku (penyebar) masih kita lakukan. Kita akan lakukan pengejaran terus," kata Kombes Yusri Yunus.
Dia menambahkan untuk berkas perkara kedua tersangka Gisel dan Nobu sudah pernah dikirimkan kepada pihak jaksa penuntut umum di kejaksaan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Korupsi Bansos, Keterlibatan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Masih Didalami
Sayangnya, kata dia, menurut Kejaksaan ada beberapa bagian yang harus dilengkapi. Salah satunya harus dimasukan keterangan saat olah tkp, dan pelaku lain sebagai penyebar video syur tersebut.