Akta Kematian 53 Korban SJ 182 Diterbitkan

- 26 Januari 2021, 18:19 WIB
Ilustrasi penerbitan Akta Kematian korban SJ 182 oleh Dukcapil Kementerian Dalam Negeri
Ilustrasi penerbitan Akta Kematian korban SJ 182 oleh Dukcapil Kementerian Dalam Negeri /Arahkata/

ARAHKATA - Pada hari ke-17 proses identifikasi, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri sudah berhasil mengidentifikasi 53 korban, jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182.

Sulitnya identifikasi korban bencana yang sudah rusak dan tidak mungkin lagi dikenali, membuat tim DVI Polri menggunakan metode pencocokkan data korban melalui identifikasi primer berupa sidik jari, catatan gigi dan DNA.

Guna mempermudah identifikasi korban, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof. Zudan Arif Fakrulloh, pihaknya membantu penuh Tim DVI Polri dengan memberikan hak akses yang seluas-luasnya agar identifikasi sidik jari korban bisa dengan mudah dicocokkan dengan data sidik jari KTP-el korban yang ada di data centre Dukcapil.

"Alhamdulillah kami berterima kasih kepada Tim DVI Polri yang telah bersinergi dengan Tim Verifikasi Data Jenazah (VDJ) Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Kami mendukung penuh Tim DVI Polri dalam mengidentifikasi korban Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di Perairan Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Hasilnya, 40 korban teridentifikasi dari sampel DNA, dan 13 korban lainnya teridentifikasi lewat sidik jari," jelas Dirjen Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021.

Baca Juga: Hari Gizi Nasional, Kemenkes Dorong Anak Remaja Bebas Anemia

Namun tugas Tim Dukcapil belum selesai sampai di situ. Setelah mendapatkan surat keterangan kematian dari RS Polri, Dukcapil kemudian menerbitkan dokumen kependudukan, antara lain berupa akta kematian korban teridentifikasi, yakni sebanyak 53 orang.

Jika diperlukan, Dukcapil juga menerbitkan dokumen lain bagi keluarga yang ditinggalkan seperti Kartu Keluarga baru, KTP baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan.

Menurut Prof. Zudan, penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah dan gratis. Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil kabupaten/kota sesuai alamat KTP-el atau KK korban.

Baca Juga: Wah, Pemkot Tangsel Beli Aset Bank Mayora Rp 10,8 Miliar

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x