Soal Lansia Terlantar Gara-gara Rakit, Dewan Lebong: Camat Wajib Dicopot!

- 2 Februari 2021, 21:49 WIB
Switta Sari yang merupakan anak dari Pak Mahmud (diket. Pemilik lahan) menjelaskan kronologis perolehan tanah ayahnya kepada Camat  Rimbo Pendagang, Lasmuddin
Switta Sari yang merupakan anak dari Pak Mahmud (diket. Pemilik lahan) menjelaskan kronologis perolehan tanah ayahnya kepada Camat Rimbo Pendagang, Lasmuddin /Arahkata/

Untuk diketahui, sebelumnya nasib malang dialami dua wanita lansia, Rosni (70), Sumiaty (65), dan keluarganya. Mereka terdampar selama berjam-jam di tepi sungai Ketaun, Talang Ratu, Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Bengkulu, Kamis (28/1) siang.

Kedua lansia berhijab tersebut dilarang menyeberang menggunakan rakit oleh oknum Kades Teluk Dien, Jon Kenedi, yang mengklaim sebagai pemilik rakit. Tindakan Kades tersebut, juga didukung kakak kandungnya selaku Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin.

Dua lansia dan keluarganya mengalah. Mereka berupaya menyusuri sungai sejauh dua kilometer untuk mencari debit air rendah yang bisa diseberangi. Bahkan, mereka sempat membuat rakit baru.

Namun, rakit gagal digunakan karena kurang memadai untuk menyeberang. Bantuan datang, setelah tiga setengah jam terdampar. Berkat upaya salah satu anak Rosni, Yumielda, menghubungi operator olahraga arus deras. Untuk mengirimkan perahu karet.***

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah