Selain Syaiful Jamil, JPU Sebutkan Pihak Pemberi Gratifikasi Rohadi

- 2 Februari 2021, 21:47 WIB
Lambang KPK: Dimeitri Marilyn/Arahkata
Lambang KPK: Dimeitri Marilyn/Arahkata /

ARAHKATA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menggelar sidang perdana eks panitera pengganti PN Jakarta Utara Rohadi. Agenda sidang pembacaan dakwaan Rohadi itupun menuturkan sejumlah pihak-pihak yang sudah melakukan dugaan penyuapan dan pemberian gratifikasi Rohadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Tresno Anto Wibodo lalu menyebutkan total nominal penerimaan suap katif dengan nominal Rp 1,21 miliar sementara suap pasif sebesar Rp 3,453 miliar serta gratifikasi sebesar Rp 11,518 disamping kasus pencucian uang senilai Rp 40,133.

Sepak terjang Rohadi awalnya berjalan lancar, namun sialnya ketika dia menerima suap kasus upaya pengurangan massa hukuman terkait kasus asusila pelecehan sesama jenis penyanyi Syaiful Jamil barulah langkah Rohadi sebagai makelar kasus terkena apesnya di tahun 2016.

 

Baca Juga: JPU Beberkan Aset Eks Panitera Rohadi Bernilai Fantastik

 

Rohadi juga tengah menjalani hukuman di Lapas, Sukamiskin Bandung, karena divonis 7 tahun penjara.

"Sejak November 2005-Juni 2016 selaku Panitera Pengganti di PN Jakarta Utara maupun Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Bekasi telah menerima gratifikasi sebesar Rp 11.518.850.000," kata JPU Tresno di Pengadilan Tipikor, Selasa, 2 Februari 2021.

Menurut Tresno semua jalur suap maupun gratifikasi disetorkan pihak yang bersengketa hukum melalui bank BCA cabang Sunter miliknya dengan Nomor 5820177292. Rekening pribadi ini diketahui dibuka sejak 7 Oktober 2015 lalu.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah