ARAHKATA - DPRD Lebong menyesalkan sikap oknum Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin, dan adiknya Kades Teluk Dien, Jon Kenedi, melarang dua lansia menggunakan rakit di sungai Ketaun, Lebong, Bengkulu, Kamis (28/1) lalu.
Ketua Komisi III DPRD Lebong, Rama Chandra, menegaskan, tindakan kedua abdi negara bersaudara itu, telah melukai hati masyarakat, merendahkan perempuan, dan sangat arogan.
"Camat dan Kades harus diberi tindakan tegas. Jika terbukti bersalah, wajib dicopot dari jabatannya," ujar Rama dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa 2 Februari 2021.
Baca Juga: Camat Rimbo Pengadang dan Kades Teluk Dien Larang Pakai Rakit, Dua Lansia Telantar
Menurut Rama, pemerintah setempat juga harus bertindak tegas sesuai aturan pemerintahan yang berlaku. Khususnya, pemangku jabatan tingkat daerah maupun provinsi.
"Eksekutif tidak boleh tinggal diam menyikapi hal ini. Harus ada tindakan tegas dari pemerintah terkait. Baik Bupati mau pun Gubernur. Bila perlu kami akan menggunakan hak mosi tidak percaya terkait pemberhentian Camat dan Kades ke Kemendagri," tegas Rama.
Rama menambahkan, pihaknya akan memanggil oknum Camat Lasmudin, Kades Jon, terkait hal tersebut. Aspirasi masyarakat, kata Rama, menjadi prioritas layanan seluruh menurut fraksi-fraksi di DPRD Lebong.
"Kami selaku anggota dewan perlu mengetahui pelanggaran prosedural apa yang telah dilakukan oknum Camat dan Kades tersebut. Kita akan panggil keduanya segera. Kami akan berada di garda terdepan untuk kemaslahatan masyarakat. Agar tidak ada peristiwa serupa di kemudian hari," demikian Rama.
Baca Juga: Gempa M5.3 Guncang Bengkulu, BMKG: Hati-Hati Gempa Susulan!