Pemprov DKI Tutup 911 Perusahaan Selama PSBB Ketat

- 3 Februari 2021, 13:35 WIB
Suasana jalan protokol Jakarta
Suasana jalan protokol Jakarta /Foto: Info Dishub DKI Jakarta/ARAHKATA

ARAHKATA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup 911 perusahaan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sebagian besar perusahaan ditutup lantaran ada karyawannya yang terpapar Covid-19.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah menyebut pihaknya melakukan penutupan sementara perusahaan-perusahaan tersebut dari 11 Januari hingga 2 Februari 2021.

Baca Juga: 5 Minuman Tradisional Ini Cocok untuk Menghangatkan Tubuh

"Monitoring dan pemeriksaan kepatuhan PSBB (sebanyak) 1.481 perusahaan yang disidak, 911 ditutup sementara, nihil denda," ungkap Andri dalam keterangannya, Rabu, 3 Februari 2021.

Dia menjelaskan, dari 911 perusahaan yang ditutup terkait kasus Covid-19. Dimana 901 di antaranya karena ada karyawan terpapar virus corona. Ratusan perusahaan tersebut berada di sejumlah wilayah DKI Jakarta.

"Perusahaan yang ditutup karena Covid-19 (ada) 901 perusahaan. 281 perusahaan di Jakarta Pusat, 105 perusahaan di Jakarta Barat, 80 perusahaan di Jakarta Utara, 71 Perusahaan di Jakarta Timur, 364 perusahaan di Jakarta Selatan," tuturnya.

Baca Juga: Menristek dan Menhub Meninjau Kesiapan Penerapan GeNose di Stasiun Senen

Selain akibat karyawan terpapar Covid-19, sebanyak 10 perusahaan yang ditutup lantaran melanggar protokol kesehatan. Pelanggaran paling banyak ditemukan di perkantoran di wilayah Jakarta Selatan.

"Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan 10 perusahaan. Terdiri dari 2 perusahaan di Jakarta Pusat, 2 perusahaan di Jakarta Utara, 1 perusahaan di Jakarta Timur dan 5 perusahaan di Jakarta Selatan," terangnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah